KPK Sita Dokumen hingga Uang Tunai saat Geledah Sejumlah Tempat terkait OTT di Kaltim

Kamis, 30 November 2023 - 11:39 WIB
loading...
KPK Sita Dokumen hingga Uang Tunai saat Geledah Sejumlah Tempat terkait OTT di Kaltim
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Alat bukti terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur ( Kaltim ) 2023 terus dikumpulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, penyidikan kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di Kaltim pada Kamis (23/11/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan pada 28-29 November 2023. Lokasi tempat penggeledahan berada di Balikpapan dan Samarinda.

"Lokasi dimaksud yaitu Kantor BBPJN (Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional) PUPR Kaltim, Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim di Jl. Pattimura No. 023 RT. 01-Kota Samarinda, kantor perusahaan dan rumah kediaman dari para pihak yg terkait," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (30/11/2023).





Dari penggeledahan tersebut, Ali menyatakan pihaknya mengamankan sejumlah bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kasus yang sedang diusut lembaga antirasuah. "Ditemukan dan diamankan bukti antara lain bukti elektronik, beberapa dokumen hingga uang tunai. Penyitaan segera dilakukan dan dilanjutkan dengan analisis untuk melengkapi berkas perkara," tuturnya.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) 2023. Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (23/11/2023).

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah, Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B, Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto (HS) selalu staf PT Fajar Pasir Lestari sekaligus menantu ANR, dan Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari.

Usai diumumkan sebagai tersangka, mereka pun langsung dilakukan penahanan yang masing-masing selama 20 hari pertama. "Terhitung mulai 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (25/11/2023).

Dalam OTT tersebut juga turut diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp525 juta. Selaku pemberi, NM, ANR dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka RF dan RS sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)