Alexander Marwata Benarkan Cerita Agus Rahardjo soal Perintah Penghentian Kasus e-KTP

Jum'at, 01 Desember 2023 - 17:03 WIB
loading...
Alexander Marwata Benarkan...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan cerita mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diperintah menghentikan kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan cerita mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diperintah menghentikan kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto (Setnov). Perintah itu ditolak karena KPK sudah mengumumkan tersangka.

"Ya Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan," kata Alex dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Alex yang saat itu juga menjabat sebagai pimpinan KPK bersama Agus Rahardjo bersepakat dengan pimpinan lain untuk menolak memberhentikan kasus tersebut.



"Ditolak. Karena sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan," kata Alex.

"KPK juga sudah mengumumkan tersangka," sambungnya.

Untuk diketahui, Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto. Pertemuan keduanya terjadi di Istana.

Saat memasuki Istana, Agus menyebut Presiden Jokowi sedang marah. Saat diperintahkan untuk duduk dan berpikir sejenak, Agus baru mengetahui dirinya diminta untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik.

"Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, hentikan!" kata Agus.

"Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Presiden Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov," kata Agus.

Baca juga: Eks Ketua KPK Ngaku Pernah Diminta Hentikan Kasus E-KTP Setnov, Ini Respons Istana

Agus menolak perintah tersebut. Dirinya mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya. Sementara, saat itu belum ada aturan hukum di KPK yang memperbolehkan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK, itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu," kata Agus.

Istana Membantah

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan pertemuan Agus dengan Presiden Jokowi tidak pernah ada dalam agenda kepresidenan. "Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Ari mengatakan, dalam kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada 2017. Sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

"Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," kata Ari.

Ari juga menekankan revisi UU KPK bukan inisiatif dari pemerintah melainkan DPR. "Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Keir Starmer Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Berita Terkini
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved