Nama Ganjar dan Yasonna Hilang dari Dakwaan E-KTP, Ini Tanggapan KPK

Kamis, 14 Desember 2017 - 16:26 WIB
Nama Ganjar dan Yasonna Hilang dari Dakwaan E-KTP, Ini Tanggapan KPK
Nama Ganjar dan Yasonna Hilang dari Dakwaan E-KTP, Ini Tanggapan KPK
A A A
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam menangani proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto.

Pernyataan tersebut disampaikan Pimpinan KPK Alexander Marwata menanggapi tudingan pengacara terdakwa Setya Novanto terkait hilangnya nama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Menkumham Yasonna Laoly, dalam surat dakwaan Setya Novanto.

"Bermain apa, main bola?" pungkas Alex, kepada wartawan di sela acara Workshop Pembangunan Budaya Integritas bagi Forkompimda Provinsi Jateng dan Kabupaten/Kota Se Jateng di Gedung Gradhika, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/12/2017).

Dia menegaskan, KPK tidak pernah bermain-main dalam menentukan seseorang sebagai tersangka atau menyebut seseorang melakukan tindak pidana korupsi.

Alex, sapaan Alexander Marwata menyarankan, pihaknya telah mempertimbangkan semua alat bukti dalam menyusun surat dakwaan Setyo Novanto. Termasuk tidak adanya nama Ganjar Pranowo dan Yasonna Laoly juga dengan melihat bukti terkait."Dalam dakwaan (Setya Novanto,red) sudah berdasarkan alat bukti," tegasnya.

Dia menambahkan, setiap nama yang disebut berperan dalam surat dakwaan harus berdasarkan alat bukti dan saksi yang cukup. "Tidak ada istilah bermain-main, kita semua melakukan penindakan berdasarkan alat bukti yang cukup. Jangan hanya mencantumkan nama tanpa kecukupan alat bukti," jelas Alex.

Terkait pernyataan M Nazaruddin yang mengaku melihat Ganjar menerima uang e-KTP, Alex berkilah bahwa pernyataan satu orang saja tidak bisa menjadi dasar yang kuat untuk menyatakan terlibat kasus korupsi. "Pokoknya nama disebut buktinya apa saksinya siapa, jangan hanya omongan satu orang terus dicantumkan," terangnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4200 seconds (0.1#10.140)