Anak Duta Palma Tersangka, Kejagung Bisa Kejar Pengembalian Kerugian Negara Lebih Besar
Kamis, 30 November 2023 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dalam penanganan korupsi, penegakan hukumnya juga harus berorientasi pada asset recovery atau pengembalian aset bukan pidana badan. “Saya pikir peluangnya juga relatif besar untuk melakukan asset recovery dengan menuntut uang pengganti kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi,” kata Zaenur.
Menurut Zaenur, efek jera antara manusia dengan korporasi berbeda. Sebab, koruptor kemungkinan bisa diberi efek jera dengan bentuk pemindanaan seperti pidana penjara dan pidana denda.
Sedangkan korporasi tidak bisa dipidana penjara atau kurungan. “Sehingga efek jera bagi korporasi adalah uang pengganti yang sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan, yang kedua adalah denda maksimal,” imbuhnya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana pada pekan lalu membeberkan babak baru pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group tersebut naik ke penyidikan sejak 3 November 2023. Adapun penyidikan baru kasus itu setelah Jampidsus menandatangani Sprindik 61/F.2/Fd.2/11/2023.
“Bahwa sprindik tersebut meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group milik terpidana Surya Darmadi,” kata Ketut Sumedana dalam siaran pers, Kamis (23/11/2023).
Menurut Zaenur, efek jera antara manusia dengan korporasi berbeda. Sebab, koruptor kemungkinan bisa diberi efek jera dengan bentuk pemindanaan seperti pidana penjara dan pidana denda.
Sedangkan korporasi tidak bisa dipidana penjara atau kurungan. “Sehingga efek jera bagi korporasi adalah uang pengganti yang sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan, yang kedua adalah denda maksimal,” imbuhnya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana pada pekan lalu membeberkan babak baru pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group tersebut naik ke penyidikan sejak 3 November 2023. Adapun penyidikan baru kasus itu setelah Jampidsus menandatangani Sprindik 61/F.2/Fd.2/11/2023.
“Bahwa sprindik tersebut meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group milik terpidana Surya Darmadi,” kata Ketut Sumedana dalam siaran pers, Kamis (23/11/2023).
(rca)
Lihat Juga :