Anak Duta Palma Tersangka, Kejagung Bisa Kejar Pengembalian Kerugian Negara Lebih Besar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan dua anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka dinilai menjadi kesempatan baik untuk mengejar uang pengganti lebih tinggi. Adapun dua anak perusahaan Duta Palma ditetapkan sebagai tersangka dalam lanjutan kasus korupsi penggunaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.
“Kalau korporasinya sebagai tersangka kemungkinan bisa mengenakan uang pengganti ke korporasi itu lebih tinggi kesempatannya, dibanding hanya ke perorangan,” ujar Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, Kamis (30/11/2023).
Dia mengatakan, selama perusahaan dalam hal tindak pidana korupsi menerima manfaat melakukan pembelian tidak melakukan pencegahan, maka secara norma di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) korporasi terpenuhi unsurnya. Sehingga perusahaan itu dapat dimintakan pertanggungjawabkan secara pidana.
“Itu menjadi kesempatan yang baik, untuk berorentasi pada asset recovery dengan menuntut uang pengganti kepada perusahan-perusahan milik Surya Darmadi,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dalam penanganan korupsi, penegakan hukumnya juga harus berorientasi pada asset recovery atau pengembalian aset bukan pidana badan. “Saya pikir peluangnya juga relatif besar untuk melakukan asset recovery dengan menuntut uang pengganti kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi,” kata Zaenur.
Menurut Zaenur, efek jera antara manusia dengan korporasi berbeda. Sebab, koruptor kemungkinan bisa diberi efek jera dengan bentuk pemindanaan seperti pidana penjara dan pidana denda.
Sedangkan korporasi tidak bisa dipidana penjara atau kurungan. “Sehingga efek jera bagi korporasi adalah uang pengganti yang sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan, yang kedua adalah denda maksimal,” imbuhnya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana pada pekan lalu membeberkan babak baru pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group tersebut naik ke penyidikan sejak 3 November 2023. Adapun penyidikan baru kasus itu setelah Jampidsus menandatangani Sprindik 61/F.2/Fd.2/11/2023.
“Bahwa sprindik tersebut meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group milik terpidana Surya Darmadi,” kata Ketut Sumedana dalam siaran pers, Kamis (23/11/2023).
“Kalau korporasinya sebagai tersangka kemungkinan bisa mengenakan uang pengganti ke korporasi itu lebih tinggi kesempatannya, dibanding hanya ke perorangan,” ujar Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, Kamis (30/11/2023).
Dia mengatakan, selama perusahaan dalam hal tindak pidana korupsi menerima manfaat melakukan pembelian tidak melakukan pencegahan, maka secara norma di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) korporasi terpenuhi unsurnya. Sehingga perusahaan itu dapat dimintakan pertanggungjawabkan secara pidana.
“Itu menjadi kesempatan yang baik, untuk berorentasi pada asset recovery dengan menuntut uang pengganti kepada perusahan-perusahan milik Surya Darmadi,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dalam penanganan korupsi, penegakan hukumnya juga harus berorientasi pada asset recovery atau pengembalian aset bukan pidana badan. “Saya pikir peluangnya juga relatif besar untuk melakukan asset recovery dengan menuntut uang pengganti kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi,” kata Zaenur.
Menurut Zaenur, efek jera antara manusia dengan korporasi berbeda. Sebab, koruptor kemungkinan bisa diberi efek jera dengan bentuk pemindanaan seperti pidana penjara dan pidana denda.
Sedangkan korporasi tidak bisa dipidana penjara atau kurungan. “Sehingga efek jera bagi korporasi adalah uang pengganti yang sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan, yang kedua adalah denda maksimal,” imbuhnya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana pada pekan lalu membeberkan babak baru pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group tersebut naik ke penyidikan sejak 3 November 2023. Adapun penyidikan baru kasus itu setelah Jampidsus menandatangani Sprindik 61/F.2/Fd.2/11/2023.
“Bahwa sprindik tersebut meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group milik terpidana Surya Darmadi,” kata Ketut Sumedana dalam siaran pers, Kamis (23/11/2023).
(rca)