OTT di Kaltim, KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pengadaan Jalan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) 2023. Penetapan tersangka buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (23/11/2023).
Lima tersangka yakni Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B, Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT Fajar Pasir Lestari sekaligus menantu ANR, serta Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari.
Usai diumumkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan masing-masing selama 20 hari pertama. "Terhitung mulai 24 November 2023 sampai 13 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (25/11/2023).
Dalam OTT tersebut juga turut diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp525 juta.
Selaku pemberi, NM, ANR, dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Tersangka RF dan RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lima tersangka yakni Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B, Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT Fajar Pasir Lestari sekaligus menantu ANR, serta Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari.
Usai diumumkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan masing-masing selama 20 hari pertama. "Terhitung mulai 24 November 2023 sampai 13 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (25/11/2023).
Dalam OTT tersebut juga turut diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp525 juta.
Selaku pemberi, NM, ANR, dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Tersangka RF dan RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(jon)