Edhy Prabowo Ternyata Sudah Keluar Penjara Sejak 18 Agustus 2023

Rabu, 29 November 2023 - 12:51 WIB
loading...
Edhy Prabowo Ternyata...
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ternyata telah keluar dari penjara. Terpidana kasus suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan itu bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.

Edhy Prabowo menghirup udara bebas setelah mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 pada 17 Agustus 2023.

"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).



Saat ini, Edhy sedang menjalani program bebas bersyarat. Sebelumnya, politikus Partai Gerindra itu menjalani pidana kurungan penjara di (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Selama menjalani program bebas bersyarat, Edhy wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ciangir.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," jelasnya.

Program bebas bersyarat terhadap Edhy Prabowo diberikan karena Ditjenpas menganggap yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Ia juga mendapat total remisi sebanyak 7 bulan 15 hari.

Untuk diketahui, Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah di tingkat kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung (MA). Edhy terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hakim Mahkamah Agung memutuskan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Edhy Prabowo. Hukuman tersebut diketahui lebih rendah 4 tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding. Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis 9 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.



Hakim Agung juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta kepada Edhy Prabowo. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, Edhy Prabowo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar dan USD77.000 dengan memperhitungkan pengembalian uang yang telah dibayar.

Edhy diwajibkan membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam kurun waktu tersebut Edhy tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh KPK.

Jika setelah dilelang harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Hakim Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Edhy dicabut hak politiknya selama dua tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sekira Rp25,7 miliar dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL). Salah satunya, uang suap itu berasal dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

Edhy Prabowo menerima suap sejumlah USD77.000 atau setara Rp1,1 miliar dari Suharjito. Uang suap itu diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin dan Staf Khususnya, Safri.

Kemudian, Edhy juga diduga menerima uang sejumlah Rp24,6 miliar dari Suharjito dan eksportir lainnya. Uang itu diterima melalui berbagai perantaraan yakni, Amiril Mukminin; Staf Pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi; serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Nilai total uang suap yang diterima Edhy Prabowo dari sejumlah eksportir melalui perantaraan berkisar Rp25,7 miliar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Profil Agus Nurpatria,...
Profil Agus Nurpatria, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Bersyarat
Daftar 13 Imigrasi yang...
Daftar 13 Imigrasi yang Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini
Plt Kepala BKN Apresiasi...
Plt Kepala BKN Apresiasi Pelaksanaan Ujian CPNS Kemenkumham DIY
Soal Kabinet Merah Putih,...
Soal Kabinet Merah Putih, Praktisi Hukum: Perampingan Agar Menteri Fokus
Kemenkumham Gandeng...
Kemenkumham Gandeng Kemendagri Perkuat Peran Satpol PP sebagai Pelindung HAM
BNN Gerebek Laboratorium...
BNN Gerebek Laboratorium Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp145,65 Miliar
Irjen Pol Nico Afinta...
Irjen Pol Nico Afinta Resmi Jabat Sekjen Kemenkumham
Irjen Pol Nico Afinta,...
Irjen Pol Nico Afinta, Jebolan Akpol 1992 yang Akan Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham
Rekomendasi
Lahir untuk Bertualang,...
Lahir untuk Bertualang, Gagah di Perkotaan: Jetour T2, Penantang Baru yang Siap Guncang Pasar SUV di Indonesia!
Siapa Sayyid Theyazin?...
Siapa Sayyid Theyazin? Putra Mahkota Oman yang Menikah dalam Upacara Tertutup
3 Negara yang Memperebutkan...
3 Negara yang Memperebutkan Kashmir, Siapa yang Berhak?
Berita Terkini
Guru Besar Unpad Sarankan...
Guru Besar Unpad Sarankan Pembahasan RKUHAP Dibarengi Revisi UU Polri dan Kejaksaan
34 menit yang lalu
Presiden KSPSI Ajak...
Presiden KSPSI Ajak Buruh Rayakan May Day 2025 secara Aman, Damai, dan Tertib
42 menit yang lalu
Prabowo Panggil Muzani...
Prabowo Panggil Muzani dan Dasco ke Istana, Bahas Masalah Apa?
48 menit yang lalu
Ahmad Muzani Respons...
Ahmad Muzani Respons Isu Reshuffle Menteri Kabinet Merah Putih pada Mei
1 jam yang lalu
Kenapa Hasan Nasbi Mundur...
Kenapa Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala PCO?
1 jam yang lalu
Barang Sitaan Milik...
Barang Sitaan Milik Hasto Belum Dikembalikan KPK
2 jam yang lalu
Infografis
Upacara 17 Agustus:...
Upacara 17 Agustus: Jokowi-Prabowo di IKN, Ma'ruf-Gibran di Jakarta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved