Aiman Witjaksono Sebut Demokrasi Indonesia Terancam, Singgung Pelanggaran Etik Anwar Usman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menghadiri diskusi gabungan koalisi masyarakat sipil di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (28/11/2023).
Dalam diskusi tersebut, Aiman menyinggung soal demokrasi Indonesia yang saat ini tengah terancam. Dia mencontohkan, Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini tengah terpuruk karena permasalahan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Di mana, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot jabatannya oleh MKMK sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik berat. Hal itu berkaitan dengan dirinya yang terlibat konflik kepentingan dalam putusan perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Kata Aiman, salah satu syarat yang ditegaskan dalam UUD 1945, seorang hakim konstitusi adalah seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
"Hakim konstitusi satu satunya penjabat pejabat yang negarawan. Tapi yang terjadi melakukan pelanggaran kode etik, yang menguntungkan keluarganya," ujarnya dalam diskusi yang bertajuk Kualitas Demokrasi dan Kepemimpinan Indonesia Akan Diuji Melalui Netralitas Pemilu 2024.
Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu 22 Oktober 2023.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Setelah dilaporkan, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti terlibat konflik kepentingan atas perkara tersebut.
Aiman menuturkan putusan itu membuat masyarakat resah. Mulai dari rakyat jelata, koalisi masyarakat sipil hingga budayawan menyuarakan aspirasinya.
Dalam diskusi tersebut, Aiman menyinggung soal demokrasi Indonesia yang saat ini tengah terancam. Dia mencontohkan, Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini tengah terpuruk karena permasalahan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Di mana, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot jabatannya oleh MKMK sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik berat. Hal itu berkaitan dengan dirinya yang terlibat konflik kepentingan dalam putusan perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Kata Aiman, salah satu syarat yang ditegaskan dalam UUD 1945, seorang hakim konstitusi adalah seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
"Hakim konstitusi satu satunya penjabat pejabat yang negarawan. Tapi yang terjadi melakukan pelanggaran kode etik, yang menguntungkan keluarganya," ujarnya dalam diskusi yang bertajuk Kualitas Demokrasi dan Kepemimpinan Indonesia Akan Diuji Melalui Netralitas Pemilu 2024.
Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu 22 Oktober 2023.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Setelah dilaporkan, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti terlibat konflik kepentingan atas perkara tersebut.
Aiman menuturkan putusan itu membuat masyarakat resah. Mulai dari rakyat jelata, koalisi masyarakat sipil hingga budayawan menyuarakan aspirasinya.