Penjelasan LPSK Menolak SYL dan Terima Lindungi 3 Saksi Lainnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (27/11/2023) kemarin. Edwin mengatakan, penolakan itu lantaran keduanya telah berstatus tersangka dalam korupsi yang ditangani KPK.
"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Edwin dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Sementara itu, Edwin menuturkan bahwa pihaknya menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh tiga saksi lainnya dengan inisial P, H, dan U.
Pemberian perlindungan itu diambil melalui pertimbangan di mana kesaksian mereka penting untuk mengungkap kasus korupsi yang kekinian ditangani KPK hingga pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal," ujarnya.
Lebih lanjut, Edwin mengungkapkan jenis perlindungan yang akan diberikan pihaknya kepada P dan H berupa program perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.
"Sementara saudara U berupa program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan rehabilitasi psikologis," jelasnya.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (27/11/2023) kemarin. Edwin mengatakan, penolakan itu lantaran keduanya telah berstatus tersangka dalam korupsi yang ditangani KPK.
"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Edwin dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga
Sementara itu, Edwin menuturkan bahwa pihaknya menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh tiga saksi lainnya dengan inisial P, H, dan U.
Pemberian perlindungan itu diambil melalui pertimbangan di mana kesaksian mereka penting untuk mengungkap kasus korupsi yang kekinian ditangani KPK hingga pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal," ujarnya.
Lebih lanjut, Edwin mengungkapkan jenis perlindungan yang akan diberikan pihaknya kepada P dan H berupa program perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.
"Sementara saudara U berupa program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan rehabilitasi psikologis," jelasnya.
(maf)