Penjelasan LPSK Menolak SYL dan Terima Lindungi 3 Saksi Lainnya
Selasa, 28 November 2023 - 08:21 WIB
loading...
LPSK menolak memberikan perlindungan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (27/11/2023) kemarin. Edwin mengatakan, penolakan itu lantaran keduanya telah berstatus tersangka dalam korupsi yang ditangani KPK.
"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Edwin dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL
Sementara itu, Edwin menuturkan bahwa pihaknya menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh tiga saksi lainnya dengan inisial P, H, dan U.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (27/11/2023) kemarin. Edwin mengatakan, penolakan itu lantaran keduanya telah berstatus tersangka dalam korupsi yang ditangani KPK.
"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Edwin dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL
Sementara itu, Edwin menuturkan bahwa pihaknya menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh tiga saksi lainnya dengan inisial P, H, dan U.
Lihat Juga :