Biaya Haji 2024 Sebesar Rp56 Juta, Menag Buka Skema Cicilan untuk Pelunasan
Senin, 27 November 2023 - 19:43 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Biaya Haji 2024 Disetujui Rp93 Juta, Calon Jemaah Bayar Rp56 Juta
Lebih lanjut, Menag tidak memberikan nominal jumlah cicilan, yang penting calon jemaah dapat mencicil lunas hingga penutupan pelunasan biaya haji 2024. "Sistem nya top up. tidak ada ketentuan. jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas sekarang bisa top up. Relatif lebih ringan," katanya.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengatakan penetapan BPIH ditetapkan lebih awal bertujuan untuk memberikan kesempatan calon jemaah dalam menyiapkan dana pelunasan dan termasuk cicilan haji 2024.
Dia menambahkan dari Bipih sebesar Rp56 juta dan yang dibayarkan oleh jemaah hanya tinggal sekitar Rp28,6 juta. Sebab sebelumnya mereka telah melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta. Kemudian dipotong dengan nilai manfaat yang didapatkan dari VA masing-masing sebesar Rp2 juta.
"Dipotong setoran awal, para jemaah ada yang bayar Rp25 juta atau Rp20 jadi berarti tinggal Rp31 juta kemudian dapat lagi VA itu sekitar Rp2 jutaan. Jadi para jemaah akan membayar nanti Rp28,6 juta. Itulah yang harus segera dibayarkan oleh para jemaah pasca penetapan BPIH hari ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Menag tidak memberikan nominal jumlah cicilan, yang penting calon jemaah dapat mencicil lunas hingga penutupan pelunasan biaya haji 2024. "Sistem nya top up. tidak ada ketentuan. jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas sekarang bisa top up. Relatif lebih ringan," katanya.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengatakan penetapan BPIH ditetapkan lebih awal bertujuan untuk memberikan kesempatan calon jemaah dalam menyiapkan dana pelunasan dan termasuk cicilan haji 2024.
Dia menambahkan dari Bipih sebesar Rp56 juta dan yang dibayarkan oleh jemaah hanya tinggal sekitar Rp28,6 juta. Sebab sebelumnya mereka telah melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta. Kemudian dipotong dengan nilai manfaat yang didapatkan dari VA masing-masing sebesar Rp2 juta.
"Dipotong setoran awal, para jemaah ada yang bayar Rp25 juta atau Rp20 jadi berarti tinggal Rp31 juta kemudian dapat lagi VA itu sekitar Rp2 jutaan. Jadi para jemaah akan membayar nanti Rp28,6 juta. Itulah yang harus segera dibayarkan oleh para jemaah pasca penetapan BPIH hari ini," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :