Biaya Haji 2024 Sebesar Rp56 Juta, Menag Buka Skema Cicilan untuk Pelunasan
Senin, 27 November 2023 - 19:43 WIB
loading...
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuka skema cicilan pelunasan biaya haji. Foto/MPI/widya michella
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M sebesar Rp93.410.286 per jemaah haji reguler. Angka ini terdiri atas dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60%) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40%).
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567. Setidaknya adanya kenaikan sebesar Rp3 juta dari tahun sebelumnya sebesar Rp90.050.637,26.
Untuk mengatasi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membuka skema cicilan pelunasan biaya haji. Sehingga calon jemaah tidak harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji. Dengan begitu kenaikan biaya haji tidak akan memberatkan jemaah ke depan.
"Oleh karena itu ke depan skema baru dalam pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji BPIH yaitu jemaah calon haji bisa melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara menyicil atau angsuran. Sehingga biaya haji yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak," katanya saat Raker Penetapan BPIH 1445H/2024M di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Panja Sepakati Biaya Haji 2024 Turun Tipis Jadi Rp93,4 Juta
Gus Yaqut panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan skema pencicilan dilakukan melalui Virtual Account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH. Di mana dengan sistem top up, jadi calon jemaah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya hingga penutupan pelunasan BPIH 1445H/2024M.
"Kaya kita nabung ke rekening masing-masing, jangka waktu sampai tanggal akhir pelunasan, nanti akan kita tentukan kapan dia harus selesai di situ. Ke rekening mereka masing-masing, mereka kan punya virtual account mereka, mereka serahkan ke rekeningnya sendiri-sendiri,"katanya.
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567. Setidaknya adanya kenaikan sebesar Rp3 juta dari tahun sebelumnya sebesar Rp90.050.637,26.
Untuk mengatasi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membuka skema cicilan pelunasan biaya haji. Sehingga calon jemaah tidak harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji. Dengan begitu kenaikan biaya haji tidak akan memberatkan jemaah ke depan.
"Oleh karena itu ke depan skema baru dalam pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji BPIH yaitu jemaah calon haji bisa melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara menyicil atau angsuran. Sehingga biaya haji yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak," katanya saat Raker Penetapan BPIH 1445H/2024M di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Panja Sepakati Biaya Haji 2024 Turun Tipis Jadi Rp93,4 Juta
Gus Yaqut panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan skema pencicilan dilakukan melalui Virtual Account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH. Di mana dengan sistem top up, jadi calon jemaah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya hingga penutupan pelunasan BPIH 1445H/2024M.
"Kaya kita nabung ke rekening masing-masing, jangka waktu sampai tanggal akhir pelunasan, nanti akan kita tentukan kapan dia harus selesai di situ. Ke rekening mereka masing-masing, mereka kan punya virtual account mereka, mereka serahkan ke rekeningnya sendiri-sendiri,"katanya.
Lihat Juga :