Biaya Haji 2024 Disetujui Rp93 Juta, Calon Jemaah Bayar Rp56 Juta
Senin, 27 November 2023 - 16:18 WIB
loading...
Panja Komisi VIII DPR menyepakati besaran biaya haji sebesar Rp56 juta per jemaah haji reguler. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Panja Komisi VIII DPR menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024M. Besaran biaya haji yang disepakati yakni, rata-rata Rp93.410.286 per jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60%) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40%).
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567. "Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp56.046.172 atau sebesar 60% meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa,"ucap Ketua Panja BPIH Komisi VIII DRI RI Abdul Wachid.
Baca juga: Kembangkan Layanan Haji dan Umrah, BPKH Gandeng Bank Muamalat
Selain itu, Panja Komisi VIII DPR RI meminta Panja Kemenag untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji. Bagi jemaah haji yang berangkat ditahun berjalan dan jemaah tunggu.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60%) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40%).
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567. "Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp56.046.172 atau sebesar 60% meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa,"ucap Ketua Panja BPIH Komisi VIII DRI RI Abdul Wachid.
Baca juga: Kembangkan Layanan Haji dan Umrah, BPKH Gandeng Bank Muamalat
Selain itu, Panja Komisi VIII DPR RI meminta Panja Kemenag untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji. Bagi jemaah haji yang berangkat ditahun berjalan dan jemaah tunggu.
Lihat Juga :