Jokowi Enggan Komentari Penetapan Tersangka Firli Bahuri

Sabtu, 25 November 2023 - 22:04 WIB
loading...
Jokowi Enggan Komentari Penetapan Tersangka Firli Bahuri
Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada media usai menghadiri puncak peringatan Hari Guru Nasionaol di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Sabtu (25/11/2023). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) enggan berkomentar terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri . Jokowi menolak berkomentar lantaran proses hukum sedang berlanjut.

"Karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," kata Jokowi usai menghadiri acara puncak Hari Guru Nasional di Indonesia Arena, Sabtu (25/11/2023).

Kendati demikian Presiden Jokowi meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Termasuk gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.



"Itu proses hukum yang harus kita hormati, itu hak," ucap Jokowi.

Jokowi menyatakan telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK dan menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai pengganti sementara Ketua KPK. Ia berharap Nawawi mampu menjalankan lembaga anti rasuah itu dengan baik.

"Semoga KPK berjalan dengan baik sampai nanti terpilih ketua baru," ungkapnya.

Untuk diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, Firli meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Firli juga meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap SYL yang dilakukan Polda Metro Jaya, tidak sah. Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Bahkan, Firli meminta agar hakim PN Jaksel nantinya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.

Sidang perdana gugatan praperadilan Firli Bahuri akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (11/12/2023). "Sidang pertama, 11 Desember 2023," demikian keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat Sabtu (25/11/2023).

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1432 seconds (0.1#10.140)