KPK Geledah Kantor Swasta terkait OTT Bondowoso, Amankan Dokumen Proyek

Jum'at, 24 November 2023 - 20:00 WIB
loading...
KPK Geledah Kantor Swasta...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait perkara suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melakukan penggeledahan terkait perkara suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso , Jawa Timur. Penggeledahan bagian dari pengumpulan alat bukti setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro.

"Kamis (23/11) dan Rabu (22/11), Tim Penyidik KPK telah selesai menggeledah beberapa tempat yang ada di wilayah Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, dan Kota Surabaya, Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Kali ini, penggeledahan menyasar kantor-kantor dari pihak swasta yang tersebar di dua kota tersebut. "Tempat dimaksud adalah kantor dan kediaman dari para pihak swasta yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Ali.



Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah bukti yang diduga terkait dengan perkara tersebut. "Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dari beberapa proyek termasuk data file elektronik," ucap Ali.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," katanya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023) siang. Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Kajari Bondowoso Puji Triasmoro; Kasipidsus Bondowoso Alexander Silaen; Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan; dan Pengendali CV Wijaya Gemilang Andhika Imam Wijaya.

Tersangka YSS dan AIW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Kejari Bondowoso, Sita Sejumlah Dokumen

Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama. "Terhitung mulai 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/11/2023).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Rekomendasi
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Ducati Kenalkan Panigale...
Ducati Kenalkan Panigale V4 Márquez 2025 World Champion Replica
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
Berita Terkini
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved