Istana: Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK jika Berstatus Terdakwa

Jum'at, 24 November 2023 - 18:24 WIB
loading...
Istana: Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK jika Berstatus Terdakwa
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan Firli Bahuri akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah berstatus sebagai terdakwa. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan Firli Bahuri akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah berstatus sebagai terdakwa. Saat ini, Firli sedang mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dalam undang-undang juga sudah diatur. Ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Pada Pasal 32 Undang-undang nomor 19 tahun 2019 dijelaskan tentang beberapa hal yang membuat pimpinan KPK dapat diberhentikan. Salah satunya setelah menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.



Pasal 32
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena :
- meninggal dunia
- berakhir masa jabatan
- melakukan perbuatan tercela
- menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan
- berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya
- mengundurkan diri; atau
- dikenain sanksi berdasarkan undang-undang

Ari menjelaskan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Bapak Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) sore pukul 17.00 WIB. Usai menerima surat tersebut, kata Ari, Kemensetneg akan menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara.

"Jadi ada dua isi dari keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara sesuai dengan undang-undang 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015," jelasnya.



Ari mengungkapkan, Keppres akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi usai yang bersangkutan pulang dari kunjungan kerjanya pada malam hari ini. "Ya setelah beliau mendarat di Jakarta," kata Ari.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1984 seconds (0.1#10.140)