Dokumen Tidak Lengkap, KKP Hentikan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal
Jum'at, 24 November 2023 - 15:41 WIB
loading...
A
A
A
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, aktivitas di atas tanggul dihentikan sementara hingga PT. BGJ melengkapi persyaratan dasar dalam pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL,” ucap Adin.
Lebih lanjut Adin mengatakan, mendorong PT. BGJ untuk segera memenuhi persyaratan dasar dalam Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan dan BPSPL Makassar.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyebutkan bahwa Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan resiko tinggi.
Untuk itu, Menteri Trenggono terus mendorong jajaran Direktorat Jenderal PSDKP agar memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Lebih lanjut Adin mengatakan, mendorong PT. BGJ untuk segera memenuhi persyaratan dasar dalam Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan dan BPSPL Makassar.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyebutkan bahwa Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan resiko tinggi.
Untuk itu, Menteri Trenggono terus mendorong jajaran Direktorat Jenderal PSDKP agar memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
(bga)
Lihat Juga :