KKP Amankan 16 Rumpon Ilegal di Perbatasan Indonesia-Filipina Guna Memutus Illegal Fishing
Jum'at, 24 November 2023 - 15:15 WIB
loading...
Sebagai langkah memutus mata rantai Illegal Fishing, KKP amankan 16 Rumpon Ilegal di Perbatasan Indonesia dengan Filipina. (Foto: dok KKP)
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sebanyak enam belas rumpon atau ponton yang diduga dipasang secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 yakni perairan perbatasan Indonesia dengan Filipina. Pengamanan alat bantu penangkapan ikan ilegal tersebut merupakan salah satu upaya KKP untuk memutus mata rantai illegal fishing, mengingat lokasi pemasangan rumpon rawan menjadi area beroperasinya kapal ikan ilegal.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin menyebutkan bahwa keenam belas rumpon tersebut diamankan pada operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 04 sepanjang bulan Oktober 2023. Diduga kuat bahwa rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia oleh nelayan Filipina dan masuk sekitar 2 mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
“Jajaran Direktorat Jenderal PSDKP melalui KP. Orca 04 berhasil menertibkan sebanyak 16 rumpon atau ponton yang diduga dipasang secara ilegal di wilayah perairan Indonesia lantaran tidak dilengkapi tanda pengenal dan radar reflektor,” ucap Adin.
![KKP Amankan 16 Rumpon Ilegal di Perbatasan Indonesia-Filipina Guna Memutus Illegal Fishing]()
(Foto: dok KKP)
Adin juga menjabarkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan bahwa setiap rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI atau laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin menyebutkan bahwa keenam belas rumpon tersebut diamankan pada operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 04 sepanjang bulan Oktober 2023. Diduga kuat bahwa rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia oleh nelayan Filipina dan masuk sekitar 2 mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
“Jajaran Direktorat Jenderal PSDKP melalui KP. Orca 04 berhasil menertibkan sebanyak 16 rumpon atau ponton yang diduga dipasang secara ilegal di wilayah perairan Indonesia lantaran tidak dilengkapi tanda pengenal dan radar reflektor,” ucap Adin.

(Foto: dok KKP)
Adin juga menjabarkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan bahwa setiap rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI atau laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor.
Lihat Juga :