Sumpah Pemuda 2.0 Melawan Politik Dinasti Patut Didukung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sumpah Pemuda 2.0 yang dideklarasikan oleh gabungan mahasiswa di Gedung Joeang '45 Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023), perlu didukung. Gerakan tersebut adalah aspirasi generasi Z yang kecewa dengan salah satu produk reformasi yakni Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai mencederai demokrasi.
Dalam deklarasi itu disampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 90/90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tidak berdampak positif bagi generasi muda tapi justru mengubur mimpi mereka.
"Ini perlu diapresiasi, suara generasi Z ini benar-benar menjadi cerminan kritisnya mahasiswa, kritisnya anak muda dalam melihat persoalan di negeri ini," kata pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ridho Al Hamdi dalam keterangannya dikutip, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, putusan MK 90 justru menyuburkan politik dinasti . Anwar Usman yang saat itu menjabat Ketua MK merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau paman Gibran Rakabuming Raka yang akhirnya lolos menjadi cawapres lantaran putusan MK tersebut.
"Bahwa lembaga MK ini ditunggangi kepentingan politik, kado paman untuk ponakan. Sehingga MK menjadi lahan bagi keluarga untuk menyuburkan benih-benih dinasti," ujarnya.
Ridho menyebut Sumpah Pemuda 2.0 adalah daya kritis generasi muda terhadap situasi politik yang terjadi di Indonesia. Ia pun mengutip Ketum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir yang menyatakan reformasi perlu direkonstruksi.
"Karena banyak dari warga negara, bahkan pemimpin bangsa menjadi tuna etika, tidak mengerti apa yang harus mereka lakukan," katanya.
Ridho menilai gerakan mahasiswa itu mampu menjadi penjernih dari segala ajakan maupun narasi untuk menormalisasi putusan MK.
"Jelas itu menjadi titik terang bahwa anak-anak generasi Z menjadi pilar generasi yang kritis, generasi yang tidak abai, generasi yang peduli bahwa Indonesia, demokrasi kita itu sedang tidak baik-baik saja. Perlu banyak hal yang perlu diperbaiki dalam republik ini," katanya.
Dalam deklarasi itu disampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 90/90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tidak berdampak positif bagi generasi muda tapi justru mengubur mimpi mereka.
"Ini perlu diapresiasi, suara generasi Z ini benar-benar menjadi cerminan kritisnya mahasiswa, kritisnya anak muda dalam melihat persoalan di negeri ini," kata pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ridho Al Hamdi dalam keterangannya dikutip, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, putusan MK 90 justru menyuburkan politik dinasti . Anwar Usman yang saat itu menjabat Ketua MK merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau paman Gibran Rakabuming Raka yang akhirnya lolos menjadi cawapres lantaran putusan MK tersebut.
"Bahwa lembaga MK ini ditunggangi kepentingan politik, kado paman untuk ponakan. Sehingga MK menjadi lahan bagi keluarga untuk menyuburkan benih-benih dinasti," ujarnya.
Ridho menyebut Sumpah Pemuda 2.0 adalah daya kritis generasi muda terhadap situasi politik yang terjadi di Indonesia. Ia pun mengutip Ketum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir yang menyatakan reformasi perlu direkonstruksi.
"Karena banyak dari warga negara, bahkan pemimpin bangsa menjadi tuna etika, tidak mengerti apa yang harus mereka lakukan," katanya.
Ridho menilai gerakan mahasiswa itu mampu menjadi penjernih dari segala ajakan maupun narasi untuk menormalisasi putusan MK.
"Jelas itu menjadi titik terang bahwa anak-anak generasi Z menjadi pilar generasi yang kritis, generasi yang tidak abai, generasi yang peduli bahwa Indonesia, demokrasi kita itu sedang tidak baik-baik saja. Perlu banyak hal yang perlu diperbaiki dalam republik ini," katanya.