Sumpah Pemuda 2.0 di Gedung Joang 45 Lawan Politik Dinasti Sambil Bawa Jagung

Rabu, 22 November 2023 - 15:22 WIB
loading...
Sumpah Pemuda 2.0 di Gedung Joang 45 Lawan Politik Dinasti Sambil Bawa Jagung
Puluhan pemuda dari berbagai kampus bersama-sama menyuarakan Sumpah Pemuda 2.0 untuk melawan politik dinasti yang mengancam demokrasi Indonesia. Foto/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Puluhan pemuda dari berbagai kampus bersama-sama menyuarakan Sumpah Pemuda 2.0 untuk melawan politik dinasti yang mengancam demokrasi Indonesia. Mereka mengenakan baju warna hitam dan memegang jagung dalam deklarasi yang digelar di Gedung Joang 45, Jalan Menteng Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023) siang.

Adapun jagung muda tersebut dianggap memiliki makna dan simbolisasi bahwa demokrasi Indonesia yang baru seumur jagung pascaera reformasi 1998 dirusak oleh dinasti politik dari pemerintahan yang saat ini berkuasa dengan berbagai cara untuk melanggengkan kekuasaan.

Sedangkan ikrar perjuangan dan perlawanan mereka sampaikan melalui Sumpah Pemuda 2.0 yang diwakilkan untuk dibacakan oleh Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang.





Berikut ini ikrar Sumpah Pemuda 2.0 yang dibacakan oleh para pemuda tersebut.

Sumpah Pemuda 2023: Saatnya Pemuda Indonesia Bergerak dan Melawan!

Bagi kami yang terlahir tak jauh dari masa ketika Reformasi 1998 berkumandang, reformasi tampak seperti suatu hal sakral yang bisa dipandang sebagai harapan. Reformasi adalah cahaya setelah Indonesia menjalani situasi kelam minim kebebasan juga kesejahteraan yang tak setara.

Bagi kami yang hanya mendengar ceritanya, Reformasi 1998 tampak menjadi harapan akan hadirnya negara yang menjunjung tinggi kebebasan dan menjadikan hukum sebagai panglima. 25 tahun berjalan, semua hal itu kini menjadi hal-hal yang berjalan di tempat.

Sembilan tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo berhasil membuat kami belajar banyak hal. Kami belajar bahwa mimpi akan baiknya kondisi negeri nyatanya tak bisa kita serahkan sepenuhnya pada penguasa yang kita pilih di kotak suara.

Beberapa minggu yang lalu, masyarakat Indonesia dibuat kaget dengan hadirnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu secara terang memutus batasan usia bagi seseorang untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0977 seconds (0.1#10.140)