Jadi Tersangka, Firli Bahuri Masih Ikut Gelar Perkara di KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih turut serta dalam gelar perkara ekspos terkait kasus yang ditangani lembaga antirasuah itu. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
"Masih ikut ekspos," kata Tanak saat dihubungi wartawan, Kamis (23/11/2023).
Terkait status Firli yang sudah ditetapkan tersangka, ia menyebutkan, setiap pimpinan berhak mengikuti ekspose perkara apa pun lembaganya selama belum keluar surat pemberhentian dari pihak terkait.
"Siapa pun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang malaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat keputusan pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," ujar Tanak.
Kendati demikian, Tanak enggan menyebutkan kasus apa yang Firli ikuti ekspos perkara. Ia hanya menegaskan kasus yang dimaksud terkait perkara yang ditangani lembaga antirasuah. "Kasus korupsi yang ditangani KPK," ucapnya.
Sekadar informasi, Wakil KPK Alexander Marwata menyatakan Firli Bahuri masih menjabat sebagai pucuk pimpinan lembaga antirasuah. Pria yang karib disapa Alex itu pun mengungkapkan jika hari ini Firli masih ngantor.
Hal itu Alex sampaikan menjawab pertanyaan awak media perihal status jabatan Firli usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. "Sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex saat konferensi pers di kantornya, Kamis (23/11/2023).
Terkait pemberhentian pimpinan yang tersangkut pidana yang tercantum dalam Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019, Alex menyebutkan masih menunggu keputusan presiden (Keppres). "Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tahu dan belum juga belum ada keppres dari presiden," ujarnya.
"Masih ikut ekspos," kata Tanak saat dihubungi wartawan, Kamis (23/11/2023).
Terkait status Firli yang sudah ditetapkan tersangka, ia menyebutkan, setiap pimpinan berhak mengikuti ekspose perkara apa pun lembaganya selama belum keluar surat pemberhentian dari pihak terkait.
"Siapa pun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang malaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat keputusan pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," ujar Tanak.
Kendati demikian, Tanak enggan menyebutkan kasus apa yang Firli ikuti ekspos perkara. Ia hanya menegaskan kasus yang dimaksud terkait perkara yang ditangani lembaga antirasuah. "Kasus korupsi yang ditangani KPK," ucapnya.
Sekadar informasi, Wakil KPK Alexander Marwata menyatakan Firli Bahuri masih menjabat sebagai pucuk pimpinan lembaga antirasuah. Pria yang karib disapa Alex itu pun mengungkapkan jika hari ini Firli masih ngantor.
Hal itu Alex sampaikan menjawab pertanyaan awak media perihal status jabatan Firli usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. "Sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alex saat konferensi pers di kantornya, Kamis (23/11/2023).
Terkait pemberhentian pimpinan yang tersangkut pidana yang tercantum dalam Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019, Alex menyebutkan masih menunggu keputusan presiden (Keppres). "Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tahu dan belum juga belum ada keppres dari presiden," ujarnya.
(rca)