Bawaslu Butuh 14 Hari Kaji Laporan Iklan Prabowo di Televisi

Jum'at, 24 November 2023 - 02:31 WIB
loading...
A A A
Bagja mengungkapkan, berkaca pada putusan Bawaslu DKI Jakarta beberapa waktu lalu, iklan kampanye yang dilakukan sebelum pada masanya dinyatakan pelanggaran. "Jadi bukan berani atau enggak berani. Ada kasusnya kok dan sudah diputuskan," ucapnya.

Iklan yang dimaksud tersebut yakni dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Bawaslu DKI Jakarta menyatakan bahwa PAN telah melanggar peraturan administratif Pemilu 2024 lewat iklan video nyanyian 'PAN PAN PAN' yang ditayangkan di televisi dan media sosial.

Lanjut Bagja, Bawaslu juga akan menunggu tindak lanjut dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan iklan Prabowo tersebut. "Kalau kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPI ya kami sudah menyatakan itu pelanggaran. Itu saja. Itu tugas dan wewenang Bawaslu menindak," tegasnya.

Kata Bagja, pihaknya juga akan meminta keterangan ahli. Sebab, Prabowo dalam iklan tersebut berwujud artificial intelligence (AI). "Ya pasti kalau kami ini kami minta keterangan ahli, kan gitu, itu prosesnya, jadi jangan Bawaslu misalnya saya tidak ini, Bener enggak ini AI?" jelasnya.

Diketahui, Tim Kampanye Capres Cawapres Prabowo Subianto - Gibran Raka Buming Raka dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu oleh RDI. Hal ini merupakan buntut dari tayangan iklan yang menampilkan Prabowo Subianto.

Iklan tersebut dipermasalahkan karena melibatkan anak di bawah umur. Mulanya iklan itu menampilkan foto anak-anak di bawah umur dengan ajakan mengonsumsi makanan yang bernutrisi dan hidup sehat.

"Susu bikin kuat, makan siang bernutrisi, gizi anak terpenuhi, anak sehat ibu bahagia, makan siang susu gratis. Untuk anak Indonesia," tulis dalam iklan.

Namun, di akhir tayangan terdapat Prabowo dalam yang dibuat seperti anak-anak. Diduga, tayangan tersebut merupakan kampanye politiknya.

"Generasi sehat, Indonesia maju. Gibran Prabowo Bersama Indonesia Maju 2024," tulis dalam tayangan yang memperlihatkan Prabowo.

Koordinator Nasional RDI Steve Josh Tarore mengatakan bahwa tayangan itu jelas telah melanggar peraturan soal kampanye. Sebab, kata dia dalam aturan kampanya tidak boleh melibatkan anak-anak.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0950 seconds (0.1#10.140)