Bawaslu Butuh 14 Hari Kaji Laporan Iklan Prabowo di Televisi

Jum'at, 24 November 2023 - 02:31 WIB
loading...
Bawaslu Butuh 14 Hari Kaji Laporan Iklan Prabowo di Televisi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk mengkaji laporan iklan calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang melibatkan anak kecil di televisi nasional. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk mengkaji laporan iklan calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang melibatkan anak kecil di televisi nasional. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

"Tapi kan tadi dari pas kajiannya gitu kan, 14 hari, semoga sih cepat," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Kata dia, ada beberapa tahapan yang harus dilewati sebelum akhirnya Bawaslu memutuskan laporan tersebut. Tahap pertama yakni proses pengkajian syarat formil dan materil.





Apabila, syarat formil dan materil bisa dilanjutkan ke proses penentuan kategori pelanggaran. Namun, apabila syarat tersebut belum terpenuhi, Bawaslu akan memberikan kesempatan selama tiga hari bagi pelapor untuk memperbaiki laporannya.

Setelah itu, penentuan kategori pelanggaran. Ada tiga kategori yakni, pelanggaran tindak pidana, administrasi, dan lainnya. "Kalau tindak pidana maka 1x24 jam itu harus sudah masuk penyelidikannya Bawaslu 7+7. Setelah 7+7, ditentukan di Sentra Gakumdu masuk ke penyidik polisi. 14 hari di kepolisian," jelas Bagja.

"Di kejaksaan 5 hari untuk tindak pidana dan kemudian di pengadilan negeri itu 7 hari. Jadi cepat. Dan kalau banding itu 7 hari juga," tambah Bagja.

Kemudian, pelanggaran administrasi. Bagja mengatakan, Bawaslu punya waktu 14 hari untuk memutuskan laporan soal soal pelanggaran administrasi. "Untuk menentukan itu pelanggaran administrasi terbukti atau tidaknya," katanya.

Dalam proses pengkajian, Bawaslu juga akan menghadirkan ahli. Sebab dalam tayangan iklan seperti kampanye tersebut, Prabowo berwujud artificial intelligence (AI).

Bagja mengungkapkan, berkaca pada putusan Bawaslu DKI Jakarta beberapa waktu lalu, iklan kampanye yang dilakukan sebelum pada masanya dinyatakan pelanggaran. "Jadi bukan berani atau enggak berani. Ada kasusnya kok dan sudah diputuskan," ucapnya.

Iklan yang dimaksud tersebut yakni dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Bawaslu DKI Jakarta menyatakan bahwa PAN telah melanggar peraturan administratif Pemilu 2024 lewat iklan video nyanyian 'PAN PAN PAN' yang ditayangkan di televisi dan media sosial.

Lanjut Bagja, Bawaslu juga akan menunggu tindak lanjut dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan iklan Prabowo tersebut. "Kalau kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPI ya kami sudah menyatakan itu pelanggaran. Itu saja. Itu tugas dan wewenang Bawaslu menindak," tegasnya.

Kata Bagja, pihaknya juga akan meminta keterangan ahli. Sebab, Prabowo dalam iklan tersebut berwujud artificial intelligence (AI). "Ya pasti kalau kami ini kami minta keterangan ahli, kan gitu, itu prosesnya, jadi jangan Bawaslu misalnya saya tidak ini, Bener enggak ini AI?" jelasnya.

Diketahui, Tim Kampanye Capres Cawapres Prabowo Subianto - Gibran Raka Buming Raka dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu oleh RDI. Hal ini merupakan buntut dari tayangan iklan yang menampilkan Prabowo Subianto.

Iklan tersebut dipermasalahkan karena melibatkan anak di bawah umur. Mulanya iklan itu menampilkan foto anak-anak di bawah umur dengan ajakan mengonsumsi makanan yang bernutrisi dan hidup sehat.

"Susu bikin kuat, makan siang bernutrisi, gizi anak terpenuhi, anak sehat ibu bahagia, makan siang susu gratis. Untuk anak Indonesia," tulis dalam iklan.

Namun, di akhir tayangan terdapat Prabowo dalam yang dibuat seperti anak-anak. Diduga, tayangan tersebut merupakan kampanye politiknya.

"Generasi sehat, Indonesia maju. Gibran Prabowo Bersama Indonesia Maju 2024," tulis dalam tayangan yang memperlihatkan Prabowo.

Koordinator Nasional RDI Steve Josh Tarore mengatakan bahwa tayangan itu jelas telah melanggar peraturan soal kampanye. Sebab, kata dia dalam aturan kampanya tidak boleh melibatkan anak-anak.

"Video dan gambar itu sudah jelas terang-terangan dia melakukan kampanye dan melibatkan ada video atau gambar seorang anak anak yang di bawah umur yang mana jelas-jelas itu sudah melanggar UU Pemilu," jelasnya usai melayangkan laporan di Kantor Bawaslu, Senin (20/11/2023).

UU Pemilu yang dimaksud, kata Steve, yakni Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 2 Huruf K. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.

Merujuk pada ketentuan UU Pemilu, untuk bisa dikatakan sebagai pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Artinya, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik.

“WNI yang tidak memiliki hak memilih kita bisa didefinisikan yang tidak punya hak memilih itu anak di bawah umur atau 17 tahun ke bawah," tegas Steve.

Dalam laporannya, Steve melampirkan sejumlah bukti, salah satunya video tayangan televisi yang menampilkan dugaan kampanye Prabowo yang melibatkan anak-anak. Dugaan pelanggaran selanjutnya yakni soal masa kampanye.

Prabowo diduga melakukan kampanye sebelum masanya. "Itu jelas-jelas sudah melanggar, padahal kan tahapan kampanye itu tanggal 28 (November) dan itu sudah melanggar," katanya.

Dia berharap proses demokrasi ini bisa berjalan dengan baik tanpa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan capres cawapres. "Jangan sampai di rong-rong ataupun ditunggangi, sebab pesta demokrasi saat ini kita harus warnai dengan baik, damai supaya bisa menjalani proses-proses tahapan ini dengan baik," jelasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2709 seconds (0.1#10.140)