Pengamat Sebut Putusan MK Jadi Dasar KPU Terima Pasangan Prabowo-Gibran
loading...
A
A
A
Sebelumnya, KPU mengungkapkan alasan menerima pendaftaran pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka meski pada masa pendaftaran KPU belum merevisi Peraturan KPU.
PKPU sebelum direvisi masih berlaku syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden memiliki usia sekurang-kurangnya 40 tahun. Aturan itu belakangan direvisi untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah boleh maju pilpres meski usianya belum 40 tahun.
"Pada dasarnya kalau pendaftaran itu kategorinya cuma satu, apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Selasa (31/10/2023).
KPU saat masa pendaftaran belum melakukan asesmen terkait sah atau tidaknya dokumen. Menurut dia, benar atau tidaknya dokumen akan ditentukan pada masa berkas calon. Hasyim menambahkan proses verifikasi berkas pendaftaran masih berlanjut hingga 13 November 2023.
Adapun verifikasi akan mengacu pada PKPU yang tengah digodok untuk direvisi mengikuti acuan MK. "Mengacu pada norma yang sudah diubah MK dan itu levelnya undang-undang yang kemudian turunannya di Peraturan KPU," jelasnya.
PKPU sebelum direvisi masih berlaku syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden memiliki usia sekurang-kurangnya 40 tahun. Aturan itu belakangan direvisi untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah boleh maju pilpres meski usianya belum 40 tahun.
"Pada dasarnya kalau pendaftaran itu kategorinya cuma satu, apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Selasa (31/10/2023).
KPU saat masa pendaftaran belum melakukan asesmen terkait sah atau tidaknya dokumen. Menurut dia, benar atau tidaknya dokumen akan ditentukan pada masa berkas calon. Hasyim menambahkan proses verifikasi berkas pendaftaran masih berlanjut hingga 13 November 2023.
Adapun verifikasi akan mengacu pada PKPU yang tengah digodok untuk direvisi mengikuti acuan MK. "Mengacu pada norma yang sudah diubah MK dan itu levelnya undang-undang yang kemudian turunannya di Peraturan KPU," jelasnya.
(rca)