Pengamat Sebut Putusan MK Jadi Dasar KPU Terima Pasangan Prabowo-Gibran

Jum'at, 24 November 2023 - 01:50 WIB
loading...
Pengamat Sebut Putusan MK Jadi Dasar KPU Terima Pasangan Prabowo-Gibran
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy mengatakan, diterimanya pasangan Prabowo-Gibran oleh KPU adalah hal yang sah. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sah dan mengikat.

"KPU menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran berdasarkan putusan MK Nomor 90 Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah sah dan mengikat," kata Rizaldy, Kamis (23/11/2023).

"Putusan MK sifatnya erga omnes dan final and binding, semua masyarakat Indonesia harus mengikuti putusan MK, bukan hanya pemerintah saja, karena sejak diucapkan itu mengikat," sambungnya.



Rizaldy menambahkan, KPU telah mengeluarkan surat tertanggal 17 Oktober 2023 tentang tindak lanjut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang disampaikan kepada para pimpinan partai politik untuk memedomani putusan MK tersebut.

"Surat KPU tersebut sangat baik dan progresif, KPU dalam mengambil sikap sangatlah tegas, by rules, dan objektif. Masalah PKPU saat ini juga sudah disepakati dan telah diubah sesuai kesepakatan Komisi II DPR RI," jelas Rizaldy.

Dia menjelaskan, KPU yang dilaporkan ke DKPP bukanlah masalah etik, tetapi permasalahan pelaksanaan putusan MK. Sedangkan jika KPU dilaporkan Bawaslu, maka Bawaslu juga tidak berwenang untuk membatalkan pencalonan lantaran semua proses telah berjalan.

"Para paslon lainnya juga tidak mempermasalahkan hal itu, Prof Mahfud sebagai cawapres juga telah mengakui pencalonan Gibran tetap sah karena adanya putusan MK," ucap Rizaldy.

Menurutnya, KPU telah membuktikan profesionalitasnya dalam menjalankan tahapan demi tahapan pemilu yang ada. Jika KPU dilaporkan di Bawaslu atau DKPP, pihak-pihak tersebut harus membuktikannya.

"Kalau dilihat dari kaca mata ilmu perundang-undangan juga, UU bisa diubah karena ada putusan MK dan dalam putusan MK itu jelas ada konstitusional bersyarat dalam amar putusan MK 90 tersebut," tutup Rizaldy.

Sebelumnya, KPU mengungkapkan alasan menerima pendaftaran pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka meski pada masa pendaftaran KPU belum merevisi Peraturan KPU.

PKPU sebelum direvisi masih berlaku syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden memiliki usia sekurang-kurangnya 40 tahun. Aturan itu belakangan direvisi untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah boleh maju pilpres meski usianya belum 40 tahun.

"Pada dasarnya kalau pendaftaran itu kategorinya cuma satu, apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Selasa (31/10/2023).

KPU saat masa pendaftaran belum melakukan asesmen terkait sah atau tidaknya dokumen. Menurut dia, benar atau tidaknya dokumen akan ditentukan pada masa berkas calon. Hasyim menambahkan proses verifikasi berkas pendaftaran masih berlanjut hingga 13 November 2023.

Adapun verifikasi akan mengacu pada PKPU yang tengah digodok untuk direvisi mengikuti acuan MK. "Mengacu pada norma yang sudah diubah MK dan itu levelnya undang-undang yang kemudian turunannya di Peraturan KPU," jelasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2291 seconds (0.1#10.140)