Jubir TPN Haris Pertama Soroti Pertemuan Perangkat Desa dan Gibran
Kamis, 23 November 2023 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Haris, praktik tersebut jelas melanggar aturan dan tidak mengindahkan UU Pemilu dan UU Desa. "Dukungan para aparatur pemerintahan desa yang memberikan sinyal dukungan kepada pasangan calon Prabowo–Gibran tidak etis dan merusak tatanan demokrasi. Meskipun dilakukan di luar tahapan kampanye, tetapi ini menjadi awal potensi dugaan pelanggaran yang rentan terjadi," kata Haris.
Atas hal tersebut, Haris menilai literasi hukum Gibran perlu dipertanyakan. "Larangan perangkat desa berpolitik praktis telah tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Ini jelas aturannya. Kok bisa seorang cawapres tidak paham aturan, ini bisa jadi cawapres yang punya literasi hukum yang perlu dipertanyakan," katanya.
Haris juga meyakini masyarakat sudah cerdas menilai pemimpin yang berproses atau yang minim pengalaman. "Ya jangan bodohi masyarakat dengan derama seperti drakor ini. Pastinya masayarakat saat ini sudah cerdas dan bisa menilai mana calon pemimpin yang berproses dan mana yang karbitan," katanya.
Atas hal tersebut, Haris menilai literasi hukum Gibran perlu dipertanyakan. "Larangan perangkat desa berpolitik praktis telah tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Ini jelas aturannya. Kok bisa seorang cawapres tidak paham aturan, ini bisa jadi cawapres yang punya literasi hukum yang perlu dipertanyakan," katanya.
Haris juga meyakini masyarakat sudah cerdas menilai pemimpin yang berproses atau yang minim pengalaman. "Ya jangan bodohi masyarakat dengan derama seperti drakor ini. Pastinya masayarakat saat ini sudah cerdas dan bisa menilai mana calon pemimpin yang berproses dan mana yang karbitan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :