Usut Kasus Suap Proyek, KPK Panggil Eks Anggota DPRD Muara Enim
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 11:36 WIB
loading...
A
A
A
Aries diduga menerima uang senilai Rp 3,031 miliar dari dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 lalu. Sedangkan, Ramlan diduga menerima Rp 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.
Atas ulahnya, Aries dan Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani divonis lima tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar dalam perkara suap 16 paket proyek jalan dan jembatan senilai Rp130 miliar pada 2019. (Baca juga: Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Tidak Fair ).
Atas ulahnya, Aries dan Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani divonis lima tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar dalam perkara suap 16 paket proyek jalan dan jembatan senilai Rp130 miliar pada 2019. (Baca juga: Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Tidak Fair ).
(zik)
Lihat Juga :