Ricuh Suporter di Gresik, DPR: Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata

Kamis, 23 November 2023 - 09:15 WIB
loading...
Ricuh Suporter di Gresik,...
Aparat kepolisian menembakkan gas air mata saat pecah kericuhan suporter di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur akhir pekan lalu. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - DPR meminta Polri mengevaluasi penggunaan gas air mata saat kericuhan pascalaga Liga 2 antara Gresik United dan Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, Jawa Timur. Dalam bentrokan tersebut puluhan suporter dan aparat dilaporkan mengalami luka-luka.

Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyayangkan adanya tindakan represif yang dilakukan oleh aparat. Kericuhan ini menimbulkan keprihatinan, terutama setelah serangkaian insiden serupa dalam beberapa waktu terakhir. "Harusnya kita bercermin pada kejadian-kejadian sebelumnya yang sampai menyebabkan banyak korban jiwa dan luka-luka," katanya, Kamis (23/11/2023).

Menurut pengamatannya, bentrokan terjadi karena polisi berusaha menghalau para suporter yang sudah keluar stadion namun kembali lagi untuk mendekati para pengurus klub. "Jadi wajar polisi menghalau karena tugas mereka mengamankan," ucapnya.

Baca juga: Mencekam! Kerusuhan Suporter Pecah di Gresik, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Namun, Hetifah meminta Polri mengevaluasi penggunaan gas air mata untuk menghalau suporter. "Yang perlu dicek adalah penggunaan lagi-lagi gas air mata untuk menghalau suporter sepakbola," ucapnya.

Komisi X DPR menekankan perlunya langkah konkret dan segera dalam menerapkan regulasi yang dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dalam setiap pertandingan sepak bola. "Agar kejadian serupa tidak terulang apalagi menimbulkan korban jiwa. Para supporter juga harus memiliki jiwa sportifitas serta menjaga ketertiban agar pertandingan sampai pascapertandingan tidak menimbulkan bentrokan," ucapnya.

Baca juga: 4 Polisi Korban Kerusuhan Suporter di Gresik Dirujuk ke Surabaya

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengingatkan pengelolaan suporter harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan pengelolaan sepak bola di Tanah Air. Menurutnya gesekan suporter kerap kali memicu kerusuhan yang memicu korban baik dari kalangan suporter atau masyarakat luas.

“Kami mendorong Kemenpora maupun federasi segera bertemu dengan klub maupun perwakilan suporter untuk menstrukturisasi pengelolan suporter di Tanah Air,” katanya.

Senada, anggota Komisi III DPR Santoso meminta Polri melakukan investigasi dan evaluasi pengamanan pertandingan sepak bola. Jangan sampai tragedi Kanjuruhan terulang lagi.

"Polri harus tetap melakukan investigasi terhadap penggunaan gas mata itu. Apakah sudah sesuai prosedur atau menyalahi ketentuan yang ada. Peristiwa di Stadion Kanjuruhan tidak boleh terulang kembali," katanya, Rabu (22/11/2023).

Santoso juga menyinggung penegakan hukum tragedi Kanjuruhan yang belum tuntas. Sampai saat ini publik terutama masyarakat Kota Malang masih menuntut agar agar sanksi kepada anggota Pokri yang menyalahi penggunaan gas mata itu.

"Penindakan yang dilakukan oleh anggota Polri yang menyalahi prosedur penggunaan gas mata itu tidak dihukum semuanya. Polri masih melindungi anggotanya yang menggunakan gas air mata itu padahal korban yang tewas sangat banyak," katanya.

Bentrokan antara suporter dan aparat keamanan terjadi setelah pertandingan Gresik United vs Deltras di Stadion Gelora Joko Samudro pada Minggu, 19 November 2023. Kondisi itu memaksa polisi untuk menggunakan gas air mata guna menghindari eskalasi lebih lanjut.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Cari Tontonan Plot Twist?...
Cari Tontonan Plot Twist? Ini 5 Microdrama V+Short yang Wajib Masuk Watchlist
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
Berita Terkini
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved