Soal Prosedur Pendaftaran Parpol, KPU Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 16 November 2017 - 16:27 WIB
Soal Prosedur Pendaftaran Parpol, KPU Sebut Sudah Sesuai Prosedur
Soal Prosedur Pendaftaran Parpol, KPU Sebut Sudah Sesuai Prosedur
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tidak menjalankan prosedur pendaftaran partai politik (parpol) sesuai aturan yang berlaku. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pihaknya menaati prosedur pendaftaran dalam Peraturan KPU (PKPU) 11/2017.

"Sepanjang yang KPU ketahui seluruh tatacara dan aturan itu dijalankan oleh KPU," ujar Arief di kantornya, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Arief mempertanyakan apabila kerja KPU yang telah mengacu pada undang-undang (UU) dan PKPU, justru disalahkan. Menurutnya, mekanisme mengoreksi hal yang dianggap salah itu pun semestinya dilakukan melalui ruang yang sudah ditentukan.

"Ruangnya adalah melakukan koreksi dulu terhadap tatacara yang dilakukan dan dibuat dalam peraturan KPU. Nah kalau sudah dikoreksi tapi KPU tetap menjalankan dengan cara yang tidak sesuai barulah itu dianggap melanggar,” ucap Arief.

Sebagaimana diketahui dalam putusannya, Bawaslu mempersoalkan tata cara pendaftaran KPU yang dianggap tidak dijalankan dengan tata cara yang benar.

Bawaslu juga berpendapat partai telah memenuhi prosedur pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Ayat 2 UU 7/2017. Selain itu KPU juga dianggap salah saat menilai kelengkapan persyaratan partai politik pada saat masa pendaftaran.

Di mana seharusnya penilaian kelengkapan baru dilakukan pada sub tahapan penelitian administrasi dan verifikasi faktual, sebagaimana diatur dalam Pasal 178 UU pemilu dan Pasal 3 Ayat 2 PKPU 11/2017.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6659 seconds (0.1#10.140)