Pengamat Sebut Pembentukan Panja Netralitas TNI-Polri Sangat Relevan Jelang Pemilu 2024
Rabu, 22 November 2023 - 10:41 WIB
loading...
A
A
A
Trimedya ingin panja itu dibentuk lantaran akhir-akhir ini netralitas Polri sering disorot baik secara langsung atau melalui media sosial. Ia pun ingin mengikuti langkah Komisi I yang telah membentuk Panja Netralitas TNI.
"Itu sudah terjadi di Komisi I mereka membuat panja pengawasan netralitas TNI," kata Trimedya dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 15 November 2023.
Masifnya pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024 dinilai menciderai demokrasi kita yang sudah mapan. Terbaru, puluhan ribu kepala desa dan perangkat desa telah menghadiri acara Silatnas Desa Bersatu 2023 di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah peserta mengenakan kemeja putih dengan lambang angka 2 di dada dan pada bagian punggung tercetak gambar Prabowo-Gibran dengan slogan "Desa Bersatu untuk Indonesia Maju".
Baca juga: Komisi I DPR RI Resmi Bentuk Panja Netralitas TNI, Dipimpin Utut Adianto
Kegiatan Silatnas Desa 2023 tersebut terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pasal 280 yang menyebutkan: kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berakibat hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp12 juta.
"Itu sudah terjadi di Komisi I mereka membuat panja pengawasan netralitas TNI," kata Trimedya dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 15 November 2023.
Masifnya pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024 dinilai menciderai demokrasi kita yang sudah mapan. Terbaru, puluhan ribu kepala desa dan perangkat desa telah menghadiri acara Silatnas Desa Bersatu 2023 di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah peserta mengenakan kemeja putih dengan lambang angka 2 di dada dan pada bagian punggung tercetak gambar Prabowo-Gibran dengan slogan "Desa Bersatu untuk Indonesia Maju".
Baca juga: Komisi I DPR RI Resmi Bentuk Panja Netralitas TNI, Dipimpin Utut Adianto
Kegiatan Silatnas Desa 2023 tersebut terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pasal 280 yang menyebutkan: kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berakibat hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp12 juta.
(kri)
Lihat Juga :