Kejagung Terima Surat Penyidikan Polri Terkait Dua Pimpinan KPK

Jum'at, 10 November 2017 - 21:53 WIB
Kejagung Terima Surat Penyidikan Polri Terkait Dua Pimpinan KPK
Kejagung Terima Surat Penyidikan Polri Terkait Dua Pimpinan KPK
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana memalsukan surat atau penyalahgunaan wewenang, yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang diterbitkan oleh Polri.

"Kami sudah menerima secara resmi penyampaian SPDP Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri, berkenaan dengan terlapor Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dan kawan kawan. Mereka komisioner KPK," kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/11/2017).

Prasetyo menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih mendalam terkait persoalan tersebut.

"Sekarang kita tunggu, saya belum bisa bicara banyak tentang apa dan bagaiamana kasus seperti itu. Tentunya kalau sudah ada Surat Perintah Dimulainya penyidikan ya asumsinya mereka sudah punya alat bukti yang cukup, kan begitu. Kita tunggu ajalah seperti apa," ujarnya.

Dalam pemeriksaan SPDP pimpinan KPK, sambung Prasetyo, akan diteliti oleh beberapa jaksa. "Ya nantilah gampang. Sebanyak mungkin," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9872 seconds (0.1#10.140)