Kades Deklarasi Dukung Capres, TPN Ganjar-Mahfud Nantikan Sikap Bawaslu
Senin, 20 November 2023 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, masa kampanye baru dimulai pada 28 November dan berlangsung selama 75 hari atau berakhir di 10 Februari 2024. Sebab itu, apabila dilanggar akan terancam sanksi berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono menegaskan, kepala desa (kades) dan perangkatnya wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Kades tidak boleh terlibat dalam proses kampanye politik.
"Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa," ujarnya, Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut, Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono menegaskan, kepala desa (kades) dan perangkatnya wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Kades tidak boleh terlibat dalam proses kampanye politik.
"Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa," ujarnya, Senin (20/11/2023).
(maf)
Lihat Juga :