Hari Ini, Dewas KPK Periksa Firli Bahuri terkait Pertemuan dengan SYL
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada hari ini, Senin (20/11/2023). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan pertemuan keduanya di Lapangan Bulu Tangkis.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan Firli Bahuri akan dimintai klarifikasi pada hari ini pukul 10.00 WIB.
“Rencananya pak FB (Firli Bahuri) diperiksa hari ini jam 10.00 WIB,” ujar Syamsudin saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).
Syamsudin mengatakan informasi yang ia terima bahwa pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu akan hadir pada pemeriksaan hari ini.
“Sudah dikonfirmasi akan hadir oleh jajarannya,” jelas dia.
Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pertemuan dirinya bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
"Jadi kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di Gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," ujar Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).
Febrianes menjelaskan laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
"Di Pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," jelasnya.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan Firli Bahuri akan dimintai klarifikasi pada hari ini pukul 10.00 WIB.
“Rencananya pak FB (Firli Bahuri) diperiksa hari ini jam 10.00 WIB,” ujar Syamsudin saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).
Syamsudin mengatakan informasi yang ia terima bahwa pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu akan hadir pada pemeriksaan hari ini.
“Sudah dikonfirmasi akan hadir oleh jajarannya,” jelas dia.
Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pertemuan dirinya bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
"Jadi kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di Gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," ujar Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).
Febrianes menjelaskan laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
"Di Pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," jelasnya.
(kri)