Demi Keadilan, MK Diminta Putuskan Gugatan Pasal Verifikasi

Rabu, 08 November 2017 - 09:09 WIB
Demi Keadilan, MK Diminta Putuskan Gugatan Pasal Verifikasi
Demi Keadilan, MK Diminta Putuskan Gugatan Pasal Verifikasi
A A A
JAKARTA - Desakan sejumlah partai politik (parpol) agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus gugatan uji materi pasal verifikasi dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilu dinilai relevan.

Peneliti Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, hendaknya putusan gugatan uji materi pasal verifikasi tersebut dilakukan sebelum tahapan verifikasi faktual dilakukan KPU.

"Permintaan parpol baru yang tengah melakukan uji materi terkait proses verifikasi dalam UU Pemilu merupakan sesuatu yang wajar dan bahkan harus segera diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Lucius kepada SINDOnews, Rabu (8/11/2017).

Lebih lanjut Lucius mengatakan, aturan verifikasi yang memberikan keistimewaan pada parpol lama khususnya yang telah lolos verifikasi Pemilu terdahulu, sudah tidak relevan.

Tak hanya itu, ketentuan verifikasi juga tidak memenuhi aspek keadilan. "Maka MK harus segera memutus gugatan tersebut demi rasa keadilan dan kesetaraan seluruh peserta pemilu," ucap Lucius.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5811 seconds (0.1#10.140)