Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN di Tahun Politik

Minggu, 19 November 2023 - 07:24 WIB
loading...
Mendagri Minta Pj Kepala...
Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta kepada seluruh penjabat (Pj) kepala daerah untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun politik. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepada seluruh penjabat (Pj) kepala daerah untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun politik.

Tito menjelaskan, dasar hukum netralitas ASN telah tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal tersebut menyebutkan, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Kemudian juga disebutkan di sini PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5, tidak boleh memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, dengan cara ikut berkampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS,” kata Tito, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Baca juga: Mendagri Ungkap Kunci Sukses Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Mendagri menjelaskan, netralitas ASN yang telah diatur UU ASN dan aturan lain tentang pemerintahan tersebut ketika dilanggar akan mendapatkan sanksi administrasi. Bentuknya bisa berupa teguran, mutasi, hingga dalam konteks Pj. adalah penggantian Pj. kepala daerah. Mekanisme sanksinya melalui penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) oleh Bawaslu yang didukung oleh pihak kejaksaan dan kepolisian.

“Bawaslu bisa melakukan mediasi, menyelesaikan tanpa ligitasi proses hukum, atau bisa melanjutkan ke proses hukum, penyidikan dan seterusnya, peradilan, karena ada sanksi pidananya. Di antaranya membiayai pasangan calon legislatif tertentu itu pidana,” jelasnya.

Baca juga: Mendagri Ungkap 7 Stakeholder Kunci Sukses Pemilu 2024, Siapa Saja?

Mendagri pun mengungkapkan implementasi netralitas Pj. kepala daerah dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Pertama, dilarang melakukan foto bersama peserta Pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan. Kedua, dilarang mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video, peserta pemilu. Ketiga, dilarang memasang baliho/spanduk yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu.

Kemudian, keempat, dilarang menghadiri acara deklarasi/rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta Pemilu. Kelima, dilarang mengalokasikan program dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada peserta Pemilu tertentu. Selain itu, Pj. juga dilarang menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.

"Saya Mendagri menekankan kembali tentang netralitas ASN, termasuk terutama di (pemerintah) daerah dalam konteks tugas saya," ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri-Korsel Matangkan...
Kemendagri-Korsel Matangkan Pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
Kemendagri Dorong Pemda...
Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Tangani Inflasi, Kemiskinan, dan Pengangguran
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
Perkuat Perbatasan,...
Perkuat Perbatasan, Mendagri-Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
Rekomendasi
Sering Dibully karena...
Sering Dibully karena Kondisi Fisiknya, Debi Ceper Mengaku Tak Pernah Sakit Hati
Seluruh WNI di Venezuela...
Seluruh WNI di Venezuela Aman, Gedung KBRI di Caracas Tidak Rusak
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
Berita Terkini
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved