KBRI Abu Dhabi Kembali Pulangkan 56 WNI Tidak Berdokumen
Sabtu, 18 November 2023 - 22:59 WIB
loading...
Sebanyak 56 orang WNI undocumented yang terdiri atas 31 anak bayi dan balita bersama 25 ibunya, berhasil dipulangkan oleh KBRI Abu Dhabi ke Indonesia. Foto: Dok KBRI Abu Dhabi
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 56 orang Warga Negara Indonesia (WNI) tidak berdokumen (undocumented) yang terdiri atas 31 anak bayi dan balita bersama 25 ibunya, berhasil dipulangkan oleh KBRI Abu Dhabi ke Indonesia. Pemulangan puluhan WNI itu bekerjasama dengan Pemerintah UAE (Kemlu dan Otoritas Imigrasi Persatuan Emirat Arab/PEA).
Pemulangan WNI ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya tanggal 12 November 2023 dipulangkan 101 WNI undocumented yang terdiri atas 55 anak dan 46 ibunya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemulangan 230 orang anak dan ibunya pada tahun 2023 ini. Para WNI tersebut sebelumnya telah menjalani tes DNA yang dilakukan oleh Divisi Hubinter Polri pada Juni 2023, guna membuktikan bahwa anak yang dibawanya
adalah anak kandung sendiri.
Hal ini dilakukan mengingat perkawinan mereka tidak dicatatkan secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan di PEA atau Indonesia, sehingga anak-anak tersebut akan kesulitan untuk memperoleh dokumen resmi yang dapat menyebabkan mereka terbatasi untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka. Termasuk dalam hal mendapatkan pendidikan dan fasilitas kesehatan yang layak.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tegaskan Komitmen Perlindungan WNI Dalam Agenda Pilpres 2024
Duta Besar RI untuk PEA Husin Bagis, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah membantu hingga pemulangan ini dapat terwujud.
Pemulangan WNI ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya tanggal 12 November 2023 dipulangkan 101 WNI undocumented yang terdiri atas 55 anak dan 46 ibunya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemulangan 230 orang anak dan ibunya pada tahun 2023 ini. Para WNI tersebut sebelumnya telah menjalani tes DNA yang dilakukan oleh Divisi Hubinter Polri pada Juni 2023, guna membuktikan bahwa anak yang dibawanya
adalah anak kandung sendiri.
Hal ini dilakukan mengingat perkawinan mereka tidak dicatatkan secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan di PEA atau Indonesia, sehingga anak-anak tersebut akan kesulitan untuk memperoleh dokumen resmi yang dapat menyebabkan mereka terbatasi untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka. Termasuk dalam hal mendapatkan pendidikan dan fasilitas kesehatan yang layak.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tegaskan Komitmen Perlindungan WNI Dalam Agenda Pilpres 2024
Duta Besar RI untuk PEA Husin Bagis, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah membantu hingga pemulangan ini dapat terwujud.
Lihat Juga :