KPK Periksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Senin Lusa
Sabtu, 18 November 2023 - 22:01 WIB
loading...
Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi (tengah) saat pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pj Sekretaris Daerah Provinsi NTB yang berlangsung di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Kamis (5/10/2023). FOTO/PEMPROV NTB
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi dengan tersangka mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lalu Gita Ariadi bakal diperiksa pada Selasa (20/11/2023) sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Lutfi.
"Dari informasi yang kami terima benar, tim penyidik KPK memanggil Lalu Gita Ariadi (Pj Gubernur NTB) sebagai saksi pada (20/11) dalam perkara dengan tersangka ML (Muhammad Lufti) selaku walikota Bima dimaksud," kata Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (18/11/2023).
Baca juga: Ketua KPK Sebut Wali Kota Bima Kendalikan Proyek Bersama Keluarga Inti
Ali mengimbau agar Lalu Gita Ariadi kooperatif dengan hadir pada agenda pemeriksaan yang telah ditentukan oleh tim penyidik lembaga antirasuah itu. "Kami berharap saksi akan kooperatif hadir sesuai jadwal yang ditentukan tersebut," katanya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lalu Gita Ariadi bakal diperiksa pada Selasa (20/11/2023) sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Lutfi.
"Dari informasi yang kami terima benar, tim penyidik KPK memanggil Lalu Gita Ariadi (Pj Gubernur NTB) sebagai saksi pada (20/11) dalam perkara dengan tersangka ML (Muhammad Lufti) selaku walikota Bima dimaksud," kata Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (18/11/2023).
Baca juga: Ketua KPK Sebut Wali Kota Bima Kendalikan Proyek Bersama Keluarga Inti
Ali mengimbau agar Lalu Gita Ariadi kooperatif dengan hadir pada agenda pemeriksaan yang telah ditentukan oleh tim penyidik lembaga antirasuah itu. "Kami berharap saksi akan kooperatif hadir sesuai jadwal yang ditentukan tersebut," katanya.
Lihat Juga :