Bareskrim Usut Dugaan Kebocoran RPH MK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Jum'at, 17 November 2023 - 16:30 WIB
loading...
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kebocoran RPHMK pada putusan batas batas usia capres-cawapres. Foto/Bareskrim/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri , Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah menerima laporan. Hal ini terkait dugaan kebocoran Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan batas batas usia capres-cawapres.
"Laporan sudah kita terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Lebih lanjut Djuhandani mengatakan, saat ini pihaknya juga telah mengklarifikasi lima orang saksi. Kendati demikian ia belum memerinci identitas para saksi.
"Sudah mengklarifikasi lima orang saksi dan kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut," katanya.Baca juga: Breaking News, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Sebelumnya, dugaan Kasus kebocoran informasi RPH MK terkait putusan batas usia capres-cawapres dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/356/XI/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.
Maydika Ramadani dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) selaku pelapor mengatakan bahwa pihaknya sengaja sengaja melaporkan kasus tersebut karena sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan adanya kebocoran info RPH kepada salah satu media.
"Karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi," kata Maydika saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
"Laporan sudah kita terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Lebih lanjut Djuhandani mengatakan, saat ini pihaknya juga telah mengklarifikasi lima orang saksi. Kendati demikian ia belum memerinci identitas para saksi.
"Sudah mengklarifikasi lima orang saksi dan kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut," katanya.Baca juga: Breaking News, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Sebelumnya, dugaan Kasus kebocoran informasi RPH MK terkait putusan batas usia capres-cawapres dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/356/XI/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.
Maydika Ramadani dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) selaku pelapor mengatakan bahwa pihaknya sengaja sengaja melaporkan kasus tersebut karena sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan adanya kebocoran info RPH kepada salah satu media.
"Karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi," kata Maydika saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Lihat Juga :