Terjaring OTT, Komisioner Bawaslu Kota Medan Dinonaktifkan
Jum'at, 17 November 2023 - 13:49 WIB
loading...
Komisioner Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumatra Utara. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menonaktifkan Komisioner Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32). Tindakan ini lantaran AH terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumatra Utara di salah satu hotel di Medan, pada Selasa, 14 November 2023 malam.
"Saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan sementara, sebab sesuai dengan Pasal 135 Ayat 1 dan 2, pemberhentian tidak hormat dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Jum'at (17/11/2023).
Selain belum bisa diberhentikan secara tidak hormat karena ketentuan hukum, dalam kasus ini pihaknya juga melihat asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, Bawaslu juga akan mengawal perkara ini hingga tuntas.
Baca juga: Ini Tampang Komisioner Bawaslu Kota Medan yang Terjaring OTT
"Selama proses hukum berjalan, asas praduga tidak bersalah juga perlu kita hormati. Jadi kita pantau sama-sama agar kasus ini dapat terungkap dengan sebenar-sebenarnya," ucapnya.
"Saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan sementara, sebab sesuai dengan Pasal 135 Ayat 1 dan 2, pemberhentian tidak hormat dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Jum'at (17/11/2023).
Selain belum bisa diberhentikan secara tidak hormat karena ketentuan hukum, dalam kasus ini pihaknya juga melihat asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, Bawaslu juga akan mengawal perkara ini hingga tuntas.
Baca juga: Ini Tampang Komisioner Bawaslu Kota Medan yang Terjaring OTT
"Selama proses hukum berjalan, asas praduga tidak bersalah juga perlu kita hormati. Jadi kita pantau sama-sama agar kasus ini dapat terungkap dengan sebenar-sebenarnya," ucapnya.
Lihat Juga :