Pakar Hukum: Revisi UU Ormas Butuh Proses Konsultasi Publik

Rabu, 01 November 2017 - 09:44 WIB
Pakar Hukum: Revisi UU Ormas Butuh Proses Konsultasi Publik
Pakar Hukum: Revisi UU Ormas Butuh Proses Konsultasi Publik
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah disetujui menjadi undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mayoritas Fraksi di DPR menyetujui UU tersebut, meski ada tiga fraksi yang setuju, namun dengan catatan agar dilakukan revisi terhadap UU itu seperti yang dilakukan fraksi Partai Demokrat.

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengaku, setuju dengan usulan revisi tersebut. Namun prosesnya dilakukan dengan cara yang baik. Sebab, keluarnya Perppu kemarin dianggap terburu-buru tanpa dilakukan konsultasi.

"Padahal seharusnya ada proses konsultasi publik," ujar Bivitri saat dihubungi SINDOnews, Rabu (1/11/2017).

Bivitri menilai, siapa pun berhak untuk mengkritisi atau mengusulkan revisi UU Ormas tersebut. Namun, hal itu dilakukan dengan cara melibatkan masyarakat selaku pemangku yang utama.

"Harus Ada kajian mendalam dan konsultasi dengan pemangku kepentingan yang luas," jelasnya.

Rencana revisi UU Ormas sudah digulirkan Partai Demokrat. Partai yang dipimpin Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut diketahui sudah menyerahkan naskah akademik kepada pemerintah. Bahkan, SBY telah memerintahkan kepada Fraksi Demokrat agar menjadi inisiator revisi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9786 seconds (0.1#10.140)