Diperiksa KPK, Bupati Blora Dicecar Aliran Dana Korupsi PT DI

Kamis, 06 Agustus 2020 - 19:53 WIB
loading...
Diperiksa KPK, Bupati...
Bupati Blora Djoko Nugroho. Foto/blorakab.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Blora Letkol Inf (Purn) Djoko Nugroho dalam kaitan penyidikan kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (DI). Djoko Nugrogo diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Budi Santoso, mantan Direktur Utama PT DI.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi tersebut antara lain terkait adanya pengetahuan saksi perihal dugaan penerimaan uang sebagai kickback dari PT DI kepada pihak-pihak end user/pemilik proyek pekerjaan pengadaan barang di kementrian/lembaga terkait," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).

(Baca: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Eks Direktur Keuangan PT DI)

Di kesempatan berbeda, Djoko yang telah diperiksa mengakui ditanyai terkait aliran dana terkait kasus korupsi PT DI. Dirinya merasa tidak mengetahui aliran dana tersebut. ”Dikonfirmasi soal aliran dana ke saya. Jumlahnya berapa saya kurang tahu, cuma saya merasa tidak tahu menahu tentang masalah ini,” ujar Djoko usai menjalani pemeriksaan.

Selain masalah uang, Djoko juga dicecar seputar perkenalan dirinya dengan sejumlah petinggi PT DI yang kini telah berstatus tersangka. Dalam kasus ini, tim penyidik juga mendalami keterangan Kasi Sarana dan Prasarana Badan SAR Nasional Suhardi terkait aliran dana tersebut.

(Baca: Dalami Kasus PT DI, KPK Panggil Bupati Blora)

KPK telah menetapkan Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran pesawat terbang, helikopter dan lainnya. Kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta

Atas ulahnya, Budi dan Irzal, disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1580 seconds (0.1#10.140)