Abaikan Putusan MA, Djan Faridz Nilai Yasonna Laoly Langgar UU

Sabtu, 28 Oktober 2017 - 22:35 WIB
Abaikan Putusan MA,...
Abaikan Putusan MA, Djan Faridz Nilai Yasonna Laoly Langgar UU
A A A
JAKARTA - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz mengaku kecewa dengan tindakan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly yang tak kunjung menerbitkan surat keputusan (SK) untuk partainya. Padahal, partainya telah memenangkan putusan Makhmah Agung (MA) Nomor 504 tahun 2015 dan 601 tahun 2015.

"Jelas tindakan Menkumham Yasonna telah melanggar undang-undang dan sumpah jabatannya dan sikapnya sewenang-sewenang," ujar mantan menteri perumahan rakyat ini di Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

Djan melanjutkan, tindakan Yasonna yang telah menabrak undang-undang (UU) dan mengabaikan putusan MA ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ayat-ayat Pancasila. Djan menjelaskan tindakan Yasonna tidak sesuai dengan ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.

"Tepatnya di sila kedua mengenai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Yang dimana seharusnya dapat menjunjung tinggi sikap tidak semena-mena terhadap orang lain dan kelompok. Lalu juga berani membela kebenaran dan keadilan," tegas Djan.

"Berikutnya di sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Nah, Yasonna seharusnya bersikap adil menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta harus menghormati hak-hak orang lain dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum," lanjut Djan.

Dengan demikian, tegas Djan, tindakan Yasonna yang telah melanggar butir-butir Pancasila tersebut dapat menyebabkan dirinya terkena hukuman penjara. Sebab, setiap ormas yang melanggar Pancasila saja pengurusnya bisa dipenjara.

Untuk diketahui, jika mengacu Perppu Ormas yang baru disahkan, Pasal 59 Ayat (3) huruf (a) dan huruf (b) dan Ayat (4) menyebut setiap pengurus ormas dengan sengaja dan secara tidak langsung melanggar Pancasila dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Kalau ormas Islam yang melanggar Pancasila hukumannya itu pidana penjara. Dan, beliau itu sebagai anggota organisasi gereja juga melawan apa yang dicantumkan dalam Pancasila. Nah hukum itu berarti diterapkan juga kepada beliau," tandas dia.
(kri)
Berita Terkait
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
Berita Terkini
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Raih Bisnis Indonesia...
Raih Bisnis Indonesia Award 2026, Angela: MNC Digital Terus Berinovasi di Tengah Tantangan yang Ada
3 Irjen Pol Dimutasi...
3 Irjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Projo: Praperadilan...
Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved