Soal Penetapan Nomor Urut Capres-Cawapres, KPU Beberkan Mekanismenya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan pengundian nomor urut capres dan cawapres pada Pilpres 2024 mendatang. KPU menjelaskan terdapat dua tahap mekanisme untuk menentukan nomor urut.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik menjelaskan pasangan capres dan cawapres akan lebih dulu mengundi nomor antrean. Nomor antrean ini untuk mengundi siapa yang lebih dulu mengambil nomor penetapan capres dan cawapres.
Adapun pengambilan nomor antrean disesuaikan berdasarkan waktu pendaftaran capres dan cawapres. Mereka yang lebih dulu mendaftar ke KPU, akan dipersilakan mengambil nomor antrean pertama.
“Tahap pertama pengambilan nomor antrean dan pengambilan nomor antrean ini sesuai dengan waktu pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang waktu itu dilaksanakan tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023,” ujar Idham, Selasa (14/11/2023).
Sebagai informasi, pasangan Capres dan Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan pasangan pertama yang mendaftarkan diri ke KPU. Setelahnya, KPU kemudian menerima pendaftaran dari pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Pasangan yang terakhir mendaftar ke KPU adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Mereka mendaftar pada hari terakhir masa pendaftaran.
“Setelah mereka mendaftarkan nomor antrean, baru mereka mengambil nomor undian sesungguhnya untuk penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jadi sekali lagi kegiatan pemilihan ini dilakukan dua tahap,” kata Idham.
Lihat Juga: Dilantik Jadi Anggota KPU, Iffa Rosita Berharap Mitigasi Permasalahan Hukum di Pilkada 2024 Bisa Diatasi
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik menjelaskan pasangan capres dan cawapres akan lebih dulu mengundi nomor antrean. Nomor antrean ini untuk mengundi siapa yang lebih dulu mengambil nomor penetapan capres dan cawapres.
Adapun pengambilan nomor antrean disesuaikan berdasarkan waktu pendaftaran capres dan cawapres. Mereka yang lebih dulu mendaftar ke KPU, akan dipersilakan mengambil nomor antrean pertama.
“Tahap pertama pengambilan nomor antrean dan pengambilan nomor antrean ini sesuai dengan waktu pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang waktu itu dilaksanakan tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023,” ujar Idham, Selasa (14/11/2023).
Sebagai informasi, pasangan Capres dan Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan pasangan pertama yang mendaftarkan diri ke KPU. Setelahnya, KPU kemudian menerima pendaftaran dari pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Pasangan yang terakhir mendaftar ke KPU adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Mereka mendaftar pada hari terakhir masa pendaftaran.
“Setelah mereka mendaftarkan nomor antrean, baru mereka mengambil nomor undian sesungguhnya untuk penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jadi sekali lagi kegiatan pemilihan ini dilakukan dua tahap,” kata Idham.
Lihat Juga: Dilantik Jadi Anggota KPU, Iffa Rosita Berharap Mitigasi Permasalahan Hukum di Pilkada 2024 Bisa Diatasi
(kri)