Soal Penetapan Nomor Urut Capres-Cawapres, KPU Beberkan Mekanismenya
Selasa, 14 November 2023 - 15:28 WIB
loading...
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik menjelaskan pasangan capres dan cawapres akan lebih dulu mengundi nomor antrean. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan pengundian nomor urut capres dan cawapres pada Pilpres 2024 mendatang. KPU menjelaskan terdapat dua tahap mekanisme untuk menentukan nomor urut.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik menjelaskan pasangan capres dan cawapres akan lebih dulu mengundi nomor antrean. Nomor antrean ini untuk mengundi siapa yang lebih dulu mengambil nomor penetapan capres dan cawapres.
Baca juga: Jelang Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres, Jalan Imam Bonjol Menteng Ditutup
Adapun pengambilan nomor antrean disesuaikan berdasarkan waktu pendaftaran capres dan cawapres. Mereka yang lebih dulu mendaftar ke KPU, akan dipersilakan mengambil nomor antrean pertama.
“Tahap pertama pengambilan nomor antrean dan pengambilan nomor antrean ini sesuai dengan waktu pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang waktu itu dilaksanakan tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023,” ujar Idham, Selasa (14/11/2023).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik menjelaskan pasangan capres dan cawapres akan lebih dulu mengundi nomor antrean. Nomor antrean ini untuk mengundi siapa yang lebih dulu mengambil nomor penetapan capres dan cawapres.
Baca juga: Jelang Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres, Jalan Imam Bonjol Menteng Ditutup
Adapun pengambilan nomor antrean disesuaikan berdasarkan waktu pendaftaran capres dan cawapres. Mereka yang lebih dulu mendaftar ke KPU, akan dipersilakan mengambil nomor antrean pertama.
“Tahap pertama pengambilan nomor antrean dan pengambilan nomor antrean ini sesuai dengan waktu pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang waktu itu dilaksanakan tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023,” ujar Idham, Selasa (14/11/2023).
Lihat Juga :