Praperadilan SYL Ditolak PN Jaksel, KPK: Bukti Tidak Ada Penyalahgunaan oleh KPK
Selasa, 14 November 2023 - 13:00 WIB
loading...
KPK menilai ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuktikan tak ada penyalahgunaan oleh KPK. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menilai hal itu membuktikan tak adanya penyalahgunaan yang dilakukan KPK.
"Penetapan tersangka SYL sudah berdasarkan dua alat bukti dan sudah dilakukan pemeriksaan, itu sudah memenuhi keputusan MK nomor 21 tahun 2016 dan putusan pasal 44 UU KPK untuk penyelidikan. Sehingga, dalam konteks itu tidak ada penyalahgunaan oleh KPK," ujar Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, Selasa (14/11/2023).
Iskandar mengatakan, KPK mengapresiasi keputusan Hakim Tunggal Alimin Ribut Sudjono yang telah menolak gugatan praperadilan SYL tersebut. Pasalnya, sebagaimana keyakinan KPK sejak awal tentang permohonan sebagaimana dalam poin gugatan sudah sering kali diuji.
Baca juga: Firli Bahuri Kembali Tidak Hadiri Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
"Kami juga sejak awal berkeyakinan apa yang dimohonkan ini akan ditolak oleh hakim. Kami buktikan dengan dalil-dalil kami dan didukung oleh alat-alat bukti yang kami sudah sajikan di persidangan," tuturnya.
"Penetapan tersangka SYL sudah berdasarkan dua alat bukti dan sudah dilakukan pemeriksaan, itu sudah memenuhi keputusan MK nomor 21 tahun 2016 dan putusan pasal 44 UU KPK untuk penyelidikan. Sehingga, dalam konteks itu tidak ada penyalahgunaan oleh KPK," ujar Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, Selasa (14/11/2023).
Iskandar mengatakan, KPK mengapresiasi keputusan Hakim Tunggal Alimin Ribut Sudjono yang telah menolak gugatan praperadilan SYL tersebut. Pasalnya, sebagaimana keyakinan KPK sejak awal tentang permohonan sebagaimana dalam poin gugatan sudah sering kali diuji.
Baca juga: Firli Bahuri Kembali Tidak Hadiri Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
"Kami juga sejak awal berkeyakinan apa yang dimohonkan ini akan ditolak oleh hakim. Kami buktikan dengan dalil-dalil kami dan didukung oleh alat-alat bukti yang kami sudah sajikan di persidangan," tuturnya.
Lihat Juga :