Ingatkan Netralitas TNI-Polri di Pemilu 2024, Mahfud MD: Sudah Diatur Undang-Undang
Senin, 13 November 2023 - 21:14 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan sikap netralitas harus ditunjukkan oleh TNI-Polri di Pilpres 2024 mendatang. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud M D mengingatkan sikap netralitas harus ditunjukkan oleh TNI-Polri di Pilpres 2024 mendatang. Hal ini bertujuan agar menciptakan Pemilu 2024 yang sehat dan damai.
“Kepada aparat keamanan, baik itu TNI-Polri serta aparat sipil negara dan birokrasi, juga KPU dan Bawaslu agar sungguh-sungguh menjaga netralitas, supaya demokrasi ini berlangsung sehat, damai, dan bermartabat,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Baca juga: DPR Bentuk Panja Netralitas TNI, TPN Ganjar-Mahfud: Beban Itu di Pundak Jenderal Agus Subiyanto
Mahfud yang juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Capres Ganjar Pranowo itu menuturkan netralitas aparatur negara khususnya TNI-Polri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
“Harap diingat, netralitas aparatur negara khususnya TNI-Polri dan aparat sipil negara telah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
“Kepada aparat keamanan, baik itu TNI-Polri serta aparat sipil negara dan birokrasi, juga KPU dan Bawaslu agar sungguh-sungguh menjaga netralitas, supaya demokrasi ini berlangsung sehat, damai, dan bermartabat,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Baca juga: DPR Bentuk Panja Netralitas TNI, TPN Ganjar-Mahfud: Beban Itu di Pundak Jenderal Agus Subiyanto
Mahfud yang juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Capres Ganjar Pranowo itu menuturkan netralitas aparatur negara khususnya TNI-Polri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
“Harap diingat, netralitas aparatur negara khususnya TNI-Polri dan aparat sipil negara telah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Lihat Juga :