Kasus Korupsi Proyek Jalur KA, KPK Tahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera
Senin, 13 November 2023 - 19:53 WIB
loading...
A
A
A
AD dan ZF kemudian bersepakat dengan SPH untuk pemberian sejumlah uang. Pemberian uang pada SPH, dilakukan melalui beberapa kali transfer antarrekening bank.
Baca juga: Dua Penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
"Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp935 juta dan Tim Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," ujarnya.
Atas perbuatannya, AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Dua Penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
"Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp935 juta dan Tim Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," ujarnya.
Atas perbuatannya, AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :