Kasus Korupsi Proyek Jalur KA, KPK Tahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera

Senin, 13 November 2023 - 19:53 WIB
loading...
Kasus Korupsi Proyek...
KPK menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat.

Zulfikar bersama Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika (AD) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (6/11/2023). Namun waktu, Zulfikar berhalangan hadir sehingga dijadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka ZF untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 November sampai dengan 2 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Senin (13/11/2023).



Untuk diketahui, AD dan ZF diduga memberikan suap kepada Syntho Pirjani Hutabarat (SPH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung. Pada 2022-2023 perusahaan mereka kembali memenangkan proyek.

SPH bertanggung jawab atas beberapa pekerjaan, salah satunya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 s/d 82+000 antara Lampegan - Cianjur tahun 2023 s/d 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41, 1 Miliar.

"Tindakan SPH untuk mengondisikan dan mem-ploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/11/2023).

AD dan ZF kemudian bersepakat dengan SPH untuk pemberian sejumlah uang. Pemberian uang pada SPH, dilakukan melalui beberapa kali transfer antarrekening bank.

Baca juga: Dua Penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

"Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp935 juta dan Tim Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," ujarnya.

Atas perbuatannya, AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Purnawirawan TNI Jadi...
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Cerita Riezky Aprilia...
Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih
Tessa Mahardhika Jadi...
Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Diganti Budi Prasetyo
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Rekomendasi
Kemenangan atau Mati...
Kemenangan atau Mati Syahid, Pilot Pakistan Tandatangani Surat Perintah Kematian
3 Jet Tempur Rafale...
3 Jet Tempur Rafale Ditembak Jatuh Pakistan, Saham Dassault Langsung Jeblok
Marc Marquez Menang...
Marc Marquez Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2025
Berita Terkini
6 Mayjen Baru di TNI...
6 Mayjen Baru di TNI AD, Ada Kristomei Sianturi
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Infografis
Kasus Korupsi Bansos,...
Kasus Korupsi Bansos, Juliari Batubara Dituntut Penjara 11 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved