Kasus Korupsi Proyek Jalur KA, KPK Tahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera

Senin, 13 November 2023 - 19:53 WIB
loading...
Kasus Korupsi Proyek...
KPK menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat.

Zulfikar bersama Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika (AD) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (6/11/2023). Namun waktu, Zulfikar berhalangan hadir sehingga dijadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka ZF untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 November sampai dengan 2 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Senin (13/11/2023).



Untuk diketahui, AD dan ZF diduga memberikan suap kepada Syntho Pirjani Hutabarat (SPH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung. Pada 2022-2023 perusahaan mereka kembali memenangkan proyek.

SPH bertanggung jawab atas beberapa pekerjaan, salah satunya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 s/d 82+000 antara Lampegan - Cianjur tahun 2023 s/d 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41, 1 Miliar.

"Tindakan SPH untuk mengondisikan dan mem-ploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/11/2023).

AD dan ZF kemudian bersepakat dengan SPH untuk pemberian sejumlah uang. Pemberian uang pada SPH, dilakukan melalui beberapa kali transfer antarrekening bank.



"Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp935 juta dan Tim Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," ujarnya.

Atas perbuatannya, AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1357 seconds (0.1#10.140)