DPR: Konsep Single Mux Dapat Mematikan TV Swasta

Sabtu, 21 Oktober 2017 - 22:30 WIB
DPR: Konsep Single Mux Dapat Mematikan TV Swasta
DPR: Konsep Single Mux Dapat Mematikan TV Swasta
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran masih belum rampung dibahas di DPR, terutama terkait konsep single mux dan multi mux. Konsep single mux yakni hanya ada satu operator bagi seluruh stasiun TV, sementara multi mux, yakni konsep yang membuat setiap stasiun TV dapat mengelola infrastrukturnya sendiri.

Kapoksi Fraksi Partai Nasdem di Badan Legislatif DPR, Luthfi Andi Mutty menilai konsep single mux dapat mematikan televisi-televisi swasta. Karena negara dalam hal ini memiliki kuasa untuk mengatur seluruh pengelolaan infrastruktur pertelevisian.

"Single mux itu pasti, karena semua nanti kanal-kanal menjadi dimiliki negara. Negara bisa cabut chanel-chanel yang swasta," ujar Luthfi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya dengan tema RUU Penyiaran, Demokrasi dan Masa Depan Media di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2017).

Fraksi NasDem pun mendorong agar yang diterapkan terkait hal ini adalah konsep multy mux."Maka kemudian kita harap multy, negara hadir, swasta hadir," jelas Luthfi.

Sementara itu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Satrio menyerahkan sepenuhnya konsep ini kepada DPR RI yang akan mengesahkan RUU Penyiaran ini. Menurut Agung, apapun konsepnya, KPI berharap seluruh pihak harus tetap mengawal konsep ini.

"Single mux atau multi mux ini perlu dikawal dengan baik," tutur Agung.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5579 seconds (0.1#10.140)