Revisi RUU Penyiaran DPR, Ingin Lebih Menjamin Kebebasan Pers

Sabtu, 21 Oktober 2017 - 21:48 WIB
Revisi RUU Penyiaran DPR, Ingin Lebih Menjamin Kebebasan Pers
Revisi RUU Penyiaran DPR, Ingin Lebih Menjamin Kebebasan Pers
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin UU Penyiaran yang baru bisa memperkuat demokrasi, terutama dalam hal kebebasan pers. Hal inilah yang membuat Revisi RUU No 32/2002 tentang Penyiaran masih belum rampung dibahas di DPR.

Kapoksi Fraksi Partai NasDem di Badan Legislatif (Baleg) DPR Luthfi Andi Mutty mengatakan, DPR ingin UU Penyiaran yang baru nanti hasilnya bisa memperkuat demokrasi, terutama dalam hal kebebasan pers. "Sebagai lembaga demokrasi, DPR itu harus menjaga bahwa UU Penyiaran ini tetap menjamin adanya kebebasan, kebebasan pers," ujar Luthfi dalam diskusi Polemik Radio MNC Trijaya Network Bertajuk RUU Penyiaran, Demokrasi dan Masa Depan Media di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2017).

Luthfi menambahkan, melalui kebebasan pers, kontrol sosial bisa dilakukan sehingga nantinya bisa menghadirkan demokrasi yang lebih sehat dan kuat."Karena lewat kebebasan pers itu lah kontrol sosial itu bisa dilakukan, sehingga bisa menghadirkan pemerintah demokrasi yang lebih sehat," tuturnya.

Luthfi melanjutkan, tidak ada alasan apapun untuk mengembalikan semua kewenangan terkait penyiaran kepada negara. UU Penyiaran yang baru, harus lebih menjamin rasa keadilan, baik bagi masyarakat maupun para pengusaha televisi.

"Berkeadilan dalam arti negara hadir mengatur frekuensi, karena frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6123 seconds (0.1#10.140)