Partai Perindo Anggap Aneh Pelaporan Jimly ke Dewan Etik MK Gara-gara Copot Anwar Usman

Senin, 13 November 2023 - 18:23 WIB
loading...
Partai Perindo Anggap...
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan usai memeriksa hakim konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/11/2023). FOTO/ANTARA/Bayu Pratama S
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Perindo , Tama Satrya Langkun menanggapi pelaporan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ke Dewan Etik MK usai memberhentikan Anwar Usman. Tama menilai, laporan tersebut adalah sesuatu yang aneh.

"Ini sesuatu yang aneh dan mengherankan. Memang siapa yang mau meriksa? Karena tugas Dewan Etik Mahkamah Konstitusi itu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku Hakim, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi, supaya Hakim tidak melakukan pelanggaran. Nah, saat ini Prof Jimly, sudah bukan Hakim MK, jadi nggak masuk dalam objek pemeriksaan Dewan Etik MK," kata Tama kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Meski demikian, Tama mengatakan, masyarakat tetap harus menghormati pelapor dalam menggunakan haknya sebagai warga negara Indonesia.



Di sisi lain, Tama menilai proses pemeriksaan yang dilakukan oleh MKMK yang dikomandai Jimly sudah mengedepankan asas-asas hukum yang berlaku, termasuk asas praduga tidak bersalah. Sebab dalam proses MKMK, Anwar Usman sebagai pihak yang paling banyak menjadi terlapor, sudah diperiksa sebanyak dua kali.

"Itu artinya, hakim terlapor diberikan kesempatan untuk menggunakan haknya, menyampaikan pembelaan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam hal ini, MKMK tidak hanya memeriksa dan mendengarkan keterangan terlapor," kata Tama.

Karena itu, Tama memandang masyarakat justru sangat mengapresiasi keberanian, integritas, dan independensi Jimly dalam menegakkan perilaku Hakim MK secara transparan dan akuntabel.

"Ini adalah kerja keras untuk mengembalikan marwah MK sebagai The Guardian of The Constitution," kata Tama yang juga Caleg DPR Dapil Jawa Barat V Kabupaten Bogor itu.

Baca juga: Resmi, Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman Paman Gibran

Untuk diketahui, sejumlah advokat melaporkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie atas dugaan pelanggaran kode etik dalam memecat Ketua MK Anwar Usman. Sejumlah advokat melayangkan laporan tersebut di antaranya Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi, Pengacara Pembela Pilar Konstitusi, dan Pendekar Hukum Konstitusi.

Pelapor menilai Jimly mengabaikan asas praduga tak bersalah bahkan menyatakan Anwar Usman bersalah sebelum putusan resmi dibacakan. Sehingga pelapor menilai Jimly telah menggiring opini dan melanggar kode etik.

Sementara, menurut Jimly, perbedaan reaksi dalam menanggapi pemecatan Anwar Usman merupakan hal yang biasa.

"Ada dua kemungkinan, ada yang tidak puas karena terlalu ringan, maunya dipecat dari anggota, itu satu kubu. Kubu yang lain melihat bahwa ini harus dibela ini, sebab kalau dipecat dengan ekstrem dia berhak untuk bela diri di majelis banding. Jadi ada dua kira-kira yang membela Anwar Usman begitu, kebetulan yang mengajukan itu yang melaporkan Saldi Isra dan Arif kan udah kelihatan," kata Jimly.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Rekomendasi
Ronaldo Disorot di Piala...
Ronaldo Disorot di Piala Dunia 2026, Conceicao: Tak Wajib Umpan CR7
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Lebaran Anak Yatim:...
Lebaran Anak Yatim: Antara Dalil, Tradisi, dan Makna Kepedulian Sosial
Berita Terkini
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved