Awal Mula Komunikasi Politik hingga Dipilihnya Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
Senin, 13 November 2023 - 15:47 WIB
loading...
A
A
A
Mahfud MD juga terlibat dalam mengawasi salah satu kasus yang menjadi sorotan publik, yaitu kasus Ferdy Sambo. Ia bahkan menekankan bahwa tidak ada ruang untuk memberikan remisi dan menentang segala upaya untuk mengurangi hukumannya dengan tindakan curang.
"Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah, kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi, kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," jelasnya ketika dijumpai oleh wartawan di Sleman, Rabu 9 Agustus 2023.
Mahfud juga dengan tegas menyatakan persetujuannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi sejak lama. Pernyataan ini sesuai dengan ketentuan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa tidak ada pemberian remisi untuk hukuman seumur hidup.
"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor, karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa, itu dirusak oleh koruptor," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam.
Baca juga: Banyak Menteri Terjerat Kasus Korupsi, Mahfud MD: Yang Belum Tertangkap Hati-hati
Aturan mengenai hukuman mati bagi koruptor telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999, yang kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah, kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi, kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," jelasnya ketika dijumpai oleh wartawan di Sleman, Rabu 9 Agustus 2023.
Mahfud juga dengan tegas menyatakan persetujuannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi sejak lama. Pernyataan ini sesuai dengan ketentuan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa tidak ada pemberian remisi untuk hukuman seumur hidup.
"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor, karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa, itu dirusak oleh koruptor," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam.
Baca juga: Banyak Menteri Terjerat Kasus Korupsi, Mahfud MD: Yang Belum Tertangkap Hati-hati
Aturan mengenai hukuman mati bagi koruptor telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999, yang kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Lihat Juga :